BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Eks Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar

Abyadi Siregar - Jumat, 18 September 2026 15:40 WIB
Eks Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar
Pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, didakwa melakukan korupsi terkait sejumlah pekerjaan fiktif dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya turut didakwa, yakni Joko Waskitono selaku Asisten II Pemerintah Kota Binjai, Ruman Dawaty yang merupakan ASN Pemkot Binjai, serta Agung Ramadhan dari pihak swasta.

Dakwaan terhadap para terdakwa dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai, Riyan Widya Putra, menguraikan dugaan perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut jaksa, Ralasen membuat kontrak atas pekerjaan yang tidak pernah ada pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022-2025.

"Modusnya, menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung kepada kontraktor," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai, Riyan Widya Putra di persidangan.

Jaksa menyebut Ralasen meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para kontraktor.

Padahal, kegiatan yang ditawarkan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya.

Menurut jaksa, Ralasen membagi pekerjaan fiktif tersebut kepada 10 kontraktor sepanjang 2024-2025.

Para kontraktor kemudian menyerahkan uang tanda jadi kepada Ralasen maupun orang yang dipercaya olehnya.

Orang-orang tersebut antara lain Suko Hartono yang telah meninggal dunia, Agung Ramadhan selaku pihak swasta, serta Dody Alfayed yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari dakwaan jaksa, Ralasen menerima uang secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Plang Sekolah, Mantan Manajer BOS Labusel Dituntut 2,5 Tahun Penjara
KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon, Kenapa Ruangan Menteri Nusron Wahid Tak Diperiksa?
Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Yaqub Didakwa Suap Bupati Langkat Ondim Rp1 Miliar demi Dapat Proyek Rp11,3 Miliar
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi: Yaqut Tak Pernah Terlibat Langsung, Selalu Diwakili Gus Alex
Dewan Komisaris PT PSU Ungkap Dugaan Korupsi Replanting Sawit dan Lahan Tanaman Ubi Kayu, Kerugian Disebut Capai Rp73,8 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru