Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, didakwa melakukan korupsi terkait sejumlah pekerjaan fiktif dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya turut didakwa, yakni Joko Waskitono selaku Asisten II Pemerintah Kota Binjai, Ruman Dawaty yang merupakan ASN Pemkot Binjai, serta Agung Ramadhan dari pihak swasta.
Dakwaan terhadap para terdakwa dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai, Riyan Widya Putra, menguraikan dugaan perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut jaksa, Ralasen membuat kontrak atas pekerjaan yang tidak pernah ada pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022-2025.
"Modusnya, menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung kepada kontraktor," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai, Riyan Widya Putra di persidangan.
Jaksa menyebut Ralasen meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para kontraktor.
Padahal, kegiatan yang ditawarkan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya.
Menurut jaksa, Ralasen membagi pekerjaan fiktif tersebut kepada 10 kontraktor sepanjang 2024-2025.
Para kontraktor kemudian menyerahkan uang tanda jadi kepada Ralasen maupun orang yang dipercaya olehnya.
Orang-orang tersebut antara lain Suko Hartono yang telah meninggal dunia, Agung Ramadhan selaku pihak swasta, serta Dody Alfayed yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari dakwaan jaksa, Ralasen menerima uang secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.