BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Alexander Halim Hadapi Eksekusi 10 Tahun Penjara, Kejari Langkat Layangkan Panggilan

Abyadi Siregar - Jumat, 18 September 2026 15:59 WIB
Alexander Halim Hadapi Eksekusi 10 Tahun Penjara, Kejari Langkat Layangkan Panggilan
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Terpidana kasus perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, itu akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pemanggilan tersebut.

Baca Juga:

Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah dikirim panggilan kepada yang bersangkutan dan telah diterima keluarga nya. Apakah dia hadir atau tidak kita lihat dalam minggu ini," ujar Rizaldi, Jumat (18/9/2026) siang.

Rizaldi mengatakan proses eksekusi akan dilakukan oleh jaksa dari Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor setempat.

Jika Alexander tidak memenuhi panggilan pertama, kejaksaan akan kembali mengirimkan panggilan.

Apabila hingga panggilan berikutnya terpidana tetap tidak hadir, jaksa dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.

"Kita layangkan panggilan yang ke-2 dan ke-3, jika Alexander tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa," imbuh Rizaldi.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Alexander Halim diketahui telah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, Rizaldi menegaskan pengajuan PK tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"PK tidak menghalangi eksekusi," tandas Rizaldi.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satpam Diduga Dipukul Saat Massa Terobos Pagar Saat Demo, Begini Penjelasan Disdik Sumut
Yakini Presiden Prabowo Diberi Info Menyesatkan, Eks Jampidsus Febrie Ingatkan Adanya 'Database Abadi' Skandal Kakap
Bongkar Prestasi Kembalikan Rp 300 T, Mantan Jampidsus Febrie Merasa Ditumbalkan Usai Terseret TPPU
Klaim 33 Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Eks Jampidsus Febrie Heran Tiba-tiba Jadi Tersangka Pemerasan
Sembunyikan Emas 74 Kg dan Rp 543 M di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret 2 Tersangka ke Kejari Jaksel
Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Perkara Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru