BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Alexander Halim Hadapi Eksekusi 10 Tahun Penjara, Kejari Langkat Layangkan Panggilan

Abyadi Siregar - Jumat, 18 September 2026 15:59 WIB
Alexander Halim Hadapi Eksekusi 10 Tahun Penjara, Kejari Langkat Layangkan Panggilan
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Terpidana kasus perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, itu akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pemanggilan tersebut.

Baca Juga:

Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah dikirim panggilan kepada yang bersangkutan dan telah diterima keluarga nya. Apakah dia hadir atau tidak kita lihat dalam minggu ini," ujar Rizaldi, Jumat (18/9/2026) siang.

Rizaldi mengatakan proses eksekusi akan dilakukan oleh jaksa dari Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor setempat.

Jika Alexander tidak memenuhi panggilan pertama, kejaksaan akan kembali mengirimkan panggilan.

Apabila hingga panggilan berikutnya terpidana tetap tidak hadir, jaksa dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.

"Kita layangkan panggilan yang ke-2 dan ke-3, jika Alexander tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa," imbuh Rizaldi.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Alexander Halim diketahui telah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, Rizaldi menegaskan pengajuan PK tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"PK tidak menghalangi eksekusi," tandas Rizaldi.

Sebelumnya, Kejati Sumatera Utara juga telah meminta Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Alexander Halim.

Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah terpidana melarikan diri ke luar negeri selama proses eksekusi berlangsung.

Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara, Irfan Wibowo, membenarkan permohonan pencekalan tersebut.

"Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang," ujar Irfan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (9/9/2026) sore.

Irfan menjelaskan kewenangan eksekusi berada pada jaksa eksekutor Kejari Langkat.

Kejati Sumut, kata dia, hanya memberikan dukungan terhadap proses tersebut.

"Eksekusi itu merupakan domain jaksa eksekutor dari Kejari setempat (Langkat) ya. Apapun itu, eksekusi harus dilaksanakan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung itu.

"Kami sebatas support system saja, sementara ranah dari jaksa eksekutor," pungkas Irfan.

Perkara Alexander Halim berkaitan dengan kasus korupsi alih fungsi atau perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Alexander Halim dan jaksa penuntut umum Kejari Langkat.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2657 K/PIDF.SUS/2026.

Majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri atas Jupriyadi sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan.

Namun, pada tingkat banding, kewajiban pembayaran uang pengganti Alexander diperberat.

Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Alexander.

Selain itu, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Alexander dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan banding itu lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada tingkat pertama, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp797.686.372.298,42 dengan subsider lima tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Alexander Halim, yang disebut sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, menghubungi Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013.

Dalam perkara tersebut, Alexander dan Imran disebut melakukan jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Majelis hakim menyatakan bidang tanah tersebut berada dalam kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

Karena itu, tanah di kawasan suaka margasatwa tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Perbuatan kedua terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Sebelumnya, JPU Kejari Langkat menuntut Alexander Halim dan Imran masing-masing dengan pidana penjara 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Khusus Alexander, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp856,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satpam Diduga Dipukul Saat Massa Terobos Pagar Saat Demo, Begini Penjelasan Disdik Sumut
Yakini Presiden Prabowo Diberi Info Menyesatkan, Eks Jampidsus Febrie Ingatkan Adanya 'Database Abadi' Skandal Kakap
Bongkar Prestasi Kembalikan Rp 300 T, Mantan Jampidsus Febrie Merasa Ditumbalkan Usai Terseret TPPU
Klaim 33 Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Eks Jampidsus Febrie Heran Tiba-tiba Jadi Tersangka Pemerasan
Sembunyikan Emas 74 Kg dan Rp 543 M di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret 2 Tersangka ke Kejari Jaksel
Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Perkara Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru