BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Alexander Halim Hadapi Eksekusi 10 Tahun Penjara, Kejari Langkat Layangkan Panggilan

Abyadi Siregar - Jumat, 18 September 2026 15:59 WIB
Alexander Halim Hadapi Eksekusi 10 Tahun Penjara, Kejari Langkat Layangkan Panggilan
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, Kejati Sumatera Utara juga telah meminta Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Alexander Halim.

Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah terpidana melarikan diri ke luar negeri selama proses eksekusi berlangsung.

Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara, Irfan Wibowo, membenarkan permohonan pencekalan tersebut.

"Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang," ujar Irfan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (9/9/2026) sore.

Irfan menjelaskan kewenangan eksekusi berada pada jaksa eksekutor Kejari Langkat.

Kejati Sumut, kata dia, hanya memberikan dukungan terhadap proses tersebut.

"Eksekusi itu merupakan domain jaksa eksekutor dari Kejari setempat (Langkat) ya. Apapun itu, eksekusi harus dilaksanakan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung itu.

"Kami sebatas support system saja, sementara ranah dari jaksa eksekutor," pungkas Irfan.

Perkara Alexander Halim berkaitan dengan kasus korupsi alih fungsi atau perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Alexander Halim dan jaksa penuntut umum Kejari Langkat.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2657 K/PIDF.SUS/2026.

Majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri atas Jupriyadi sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satpam Diduga Dipukul Saat Massa Terobos Pagar Saat Demo, Begini Penjelasan Disdik Sumut
Yakini Presiden Prabowo Diberi Info Menyesatkan, Eks Jampidsus Febrie Ingatkan Adanya 'Database Abadi' Skandal Kakap
Bongkar Prestasi Kembalikan Rp 300 T, Mantan Jampidsus Febrie Merasa Ditumbalkan Usai Terseret TPPU
Klaim 33 Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Eks Jampidsus Febrie Heran Tiba-tiba Jadi Tersangka Pemerasan
Sembunyikan Emas 74 Kg dan Rp 543 M di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret 2 Tersangka ke Kejari Jaksel
Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Perkara Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru