BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Alexander Halim Hadapi Eksekusi 10 Tahun Penjara, Kejari Langkat Layangkan Panggilan

Abyadi Siregar - Jumat, 18 September 2026 15:59 WIB
Alexander Halim Hadapi Eksekusi 10 Tahun Penjara, Kejari Langkat Layangkan Panggilan
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perbuatan kedua terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Sebelumnya, JPU Kejari Langkat menuntut Alexander Halim dan Imran masing-masing dengan pidana penjara 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Khusus Alexander, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp856,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satpam Diduga Dipukul Saat Massa Terobos Pagar Saat Demo, Begini Penjelasan Disdik Sumut
Yakini Presiden Prabowo Diberi Info Menyesatkan, Eks Jampidsus Febrie Ingatkan Adanya 'Database Abadi' Skandal Kakap
Bongkar Prestasi Kembalikan Rp 300 T, Mantan Jampidsus Febrie Merasa Ditumbalkan Usai Terseret TPPU
Klaim 33 Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Eks Jampidsus Febrie Heran Tiba-tiba Jadi Tersangka Pemerasan
Sembunyikan Emas 74 Kg dan Rp 543 M di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret 2 Tersangka ke Kejari Jaksel
Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Perkara Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru