BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Alexander Halim Hadapi Eksekusi 10 Tahun Penjara, Kejari Langkat Layangkan Panggilan

Abyadi Siregar - Jumat, 18 September 2026 15:59 WIB
Alexander Halim Hadapi Eksekusi 10 Tahun Penjara, Kejari Langkat Layangkan Panggilan
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan.

Namun, pada tingkat banding, kewajiban pembayaran uang pengganti Alexander diperberat.

Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Alexander.

Selain itu, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Alexander dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan banding itu lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada tingkat pertama, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp797.686.372.298,42 dengan subsider lima tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Alexander Halim, yang disebut sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, menghubungi Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013.

Dalam perkara tersebut, Alexander dan Imran disebut melakukan jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Majelis hakim menyatakan bidang tanah tersebut berada dalam kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

Karena itu, tanah di kawasan suaka margasatwa tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satpam Diduga Dipukul Saat Massa Terobos Pagar Saat Demo, Begini Penjelasan Disdik Sumut
Yakini Presiden Prabowo Diberi Info Menyesatkan, Eks Jampidsus Febrie Ingatkan Adanya 'Database Abadi' Skandal Kakap
Bongkar Prestasi Kembalikan Rp 300 T, Mantan Jampidsus Febrie Merasa Ditumbalkan Usai Terseret TPPU
Klaim 33 Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Eks Jampidsus Febrie Heran Tiba-tiba Jadi Tersangka Pemerasan
Sembunyikan Emas 74 Kg dan Rp 543 M di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret 2 Tersangka ke Kejari Jaksel
Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Perkara Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru