Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, didakwa melakukan korupsi terkait sejumlah pekerjaan fiktif dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya turut didakwa, yakni Joko Waskitono selaku Asisten II Pemerintah Kota Binjai, Ruman Dawaty yang merupakan ASN Pemkot Binjai, serta Agung Ramadhan dari pihak swasta.
Dakwaan terhadap para terdakwa dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai, Riyan Widya Putra, menguraikan dugaan perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut jaksa, Ralasen membuat kontrak atas pekerjaan yang tidak pernah ada pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022-2025.
"Modusnya, menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung kepada kontraktor," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai, Riyan Widya Putra di persidangan.
Jaksa menyebut Ralasen meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para kontraktor.
Padahal, kegiatan yang ditawarkan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya.
Menurut jaksa, Ralasen membagi pekerjaan fiktif tersebut kepada 10 kontraktor sepanjang 2024-2025.
Para kontraktor kemudian menyerahkan uang tanda jadi kepada Ralasen maupun orang yang dipercaya olehnya.
Orang-orang tersebut antara lain Suko Hartono yang telah meninggal dunia, Agung Ramadhan selaku pihak swasta, serta Dody Alfayed yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari dakwaan jaksa, Ralasen menerima uang secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya.
Nilai transfer yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp1.225.002.500.
Setelah menerima uang tersebut, Ralasen kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).
Jaksa juga menyebut penyedia atau kontraktor menyerahkan uang kepada Ralasen maupun orang kepercayaannya pada Oktober dan November 2024 serta sepanjang 2025.
Total uang yang diterima dalam rangkaian perbuatan tersebut mencapai Rp2.804.500.000 atau sekitar Rp2,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa juga didakwa membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen tersebut tercantum kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal berupa sumur bor.
Namun, jaksa menyatakan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam DPA maupun perubahannya untuk tahun anggaran 2022-2025.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa juga didakwa dengan alternatif kedua, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dakwaan dibacakan, hakim Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya.
Sidang kemudian ditutup.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.