BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Eks Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar

Abyadi Siregar - Jumat, 18 September 2026 15:40 WIB
Eks Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar
Pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nilai transfer yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp1.225.002.500.

Setelah menerima uang tersebut, Ralasen kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).

Jaksa juga menyebut penyedia atau kontraktor menyerahkan uang kepada Ralasen maupun orang kepercayaannya pada Oktober dan November 2024 serta sepanjang 2025.

Total uang yang diterima dalam rangkaian perbuatan tersebut mencapai Rp2.804.500.000 atau sekitar Rp2,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa juga didakwa membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.

Dalam dokumen tersebut tercantum kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal berupa sumur bor.

Namun, jaksa menyatakan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam DPA maupun perubahannya untuk tahun anggaran 2022-2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa juga didakwa dengan alternatif kedua, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah dakwaan dibacakan, hakim Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya.

Sidang kemudian ditutup.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Plang Sekolah, Mantan Manajer BOS Labusel Dituntut 2,5 Tahun Penjara
KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon, Kenapa Ruangan Menteri Nusron Wahid Tak Diperiksa?
Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Yaqub Didakwa Suap Bupati Langkat Ondim Rp1 Miliar demi Dapat Proyek Rp11,3 Miliar
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi: Yaqut Tak Pernah Terlibat Langsung, Selalu Diwakili Gus Alex
Dewan Komisaris PT PSU Ungkap Dugaan Korupsi Replanting Sawit dan Lahan Tanaman Ubi Kayu, Kerugian Disebut Capai Rp73,8 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru