Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Nilai transfer yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp1.225.002.500.
Setelah menerima uang tersebut, Ralasen kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).
Jaksa juga menyebut penyedia atau kontraktor menyerahkan uang kepada Ralasen maupun orang kepercayaannya pada Oktober dan November 2024 serta sepanjang 2025.
Total uang yang diterima dalam rangkaian perbuatan tersebut mencapai Rp2.804.500.000 atau sekitar Rp2,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa juga didakwa membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen tersebut tercantum kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal berupa sumur bor.
Namun, jaksa menyatakan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam DPA maupun perubahannya untuk tahun anggaran 2022-2025.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa juga didakwa dengan alternatif kedua, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dakwaan dibacakan, hakim Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya.
Sidang kemudian ditutup.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.