Tabrakan Beruntun Saat Antre Solar di Sergai, Sopir Truk Box Kabur
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepatnya d
PERISTIWA
KARAWANG -Suasana duka menyelimuti Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah peristiwa tragis yang merenggut nyawa empat orang akibat kecelakaan kereta api. Kejadian yang mengguncang warga tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, di jalur kereta api Cirebon-Jakarta.
Menurut informasi yang diperoleh, empat korban, terdiri dari tiga dewasa dan satu anak-anak, mengalami kecelakaan saat akan menyeberang rel kereta api setelah berolahraga pagi. Korban yang terlibat adalah Anita Andini (37), Muhamad Alikhasan (7), Ted Alfarizi (7), dan Sahaman (65), yang merupakan warga setempat. Dalam insiden tersebut, satu di antara korban, yaitu Ted Alfarizi, tersangkut di bagian depan kereta hingga terbawa sejauh 20 kilometer sebelum akhirnya ditemukan di Stasiun Tanjungrasa, Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan, menjelaskan bahwa para korban baru saja menyelesaikan aktivitas olahraga mereka di Perum Arwiga dan bersiap untuk menyeberangi rel kereta api dengan bantuan Sahaman, yang baru pulang dari sawah. Ketika mereka melintasi jalur kereta api, tiba-tiba kereta Fajar Utama melintas dari arah Jakarta menuju Cirebon. “Begitu kereta tersebut lewat, keempatnya langsung menyeberang, dan mereka tidak dapat menghindar. Kecelakaan ini sangat cepat terjadi,” jelas Suherlan kepada awak media.
Insiden ini juga meninggalkan dampak mendalam bagi masyarakat setempat. Banyak yang mengungkapkan keprihatinan atas kurangnya kesadaran akan bahaya yang mengintai di sekitar jalur kereta api. Beberapa warga mengungkapkan bahwa jalur kereta api sering dijadikan sebagai tempat bermain dan beraktivitas, tanpa menyadari risiko yang ada.
Seluruh korban telah dibawa ke ruang jenazah RSUD Karawang dan telah dimakamkan setelah keluarga menerima berita duka ini. Masyarakat sekitar sangat kehilangan, terutama karena satu di antara korban adalah anak-anak yang masih sangat muda. “Kami sangat berduka, terutama karena ini melibatkan anak-anak. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” ujar salah satu warga setempat.
Tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI)Menanggapi insiden yang menyedihkan ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan pentingnya keselamatan di jalur kereta api. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyampaikan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di sepanjang jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional. “Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain dan berolahraga, sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak, dan kecepatan tinggi serta jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” jelas Anne dalam keterangan resminya.
Anne juga mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. KAI berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih waspada dan menghormati keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Dengan kejadian tragis ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya yang mengintai di sekitar jalur kereta api. Kejadian serupa diharapkan tidak terulang kembali demi menjaga keselamatan jiwa. KAI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan di jalur kereta api.
Kejadian di Kampung Daringo ini menjadi pengingat pahit akan risiko yang dihadapi saat tidak mematuhi aturan keselamatan. Semoga semua pihak dapat mengambil pelajaran dari insiden ini dan menjaga keselamatan bersama. Dalam suasana duka, mari kita berdoa untuk para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
(N/014)
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepatnya d
PERISTIWA
LABUSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menahan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YM
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Sekretaris Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Binjai, Gerry Wardana, menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Dr. H. Taqwaddin, SH, SE, MS, menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Pel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) kembali memperluas penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
EKONOMI
PADANG LAWAS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengungkap dugaan kasus penadahan kendaraan bermotor dengan menyit
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus bergulir di pengadilan. Selain mempersoalkan hak
ENTERTAINMENT
BOGOR Timnas Indonesia akan memulai perjuangannya di Piala AFF 2026 dengan menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A di Stadion Pakans
OLAHRAGA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan akan mengalami pemadaman listrik terjadwal pada Senin, 27 Juli 2026. Pemadaman dilakukan oleh PLN U
PERISTIWA