BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Ketua AWASI Soroti PT BBS, Desak Pemkab Muaro Jambi Tindak Perusahaan Sawit Tak Miliki HGU

Noval Arisandi Saputra - Kamis, 19 Juni 2025 19:38 WIB
62 view
Ketua AWASI Soroti PT BBS, Desak Pemkab Muaro Jambi Tindak Perusahaan Sawit Tak Miliki HGU
Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, (foto : noval)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MUARO JAMBI - Konflik agraria antara masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Bukit Bintang Sawit (BBS) kembali mencuat.

Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut.

PT BBS diduga telah beroperasi selama belasan tahun hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) tanpa mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang merupakan syarat legalitas utama dalam pengelolaan lahan perkebunan.

Baca Juga:

"PT BBS di Desa Sogo ini terindikasi tidak memiliki HGU. Kita minta Bupati dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan sawit ini," tegas Feriansyah kepada wartawan.

Feriansyah menekankan bahwa tindakan PT BBS bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan MK menegaskan bahwa perusahaan kelapa sawit wajib memiliki HGU sebagai legalitas dasar untuk mengelola lahan secara sah dan berkelanjutan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Feri menyebut ketidakhadiran HGU menjadi salah satu penyebab konflik agraria berkepanjangan antara perusahaan dan warga.

"HGU bukan hanya syarat administrasi, tapi bentuk pengakuan hak dan kepastian hukum. Tanpa itu, kehadiran perusahaan hanya akan memicu gesekan di masyarakat," tambahnya.

Desakan Audit, Sanksi Pajak dan Evaluasi Izin Usaha

Ketua AWASI tersebut juga mendesak agar PT BBS segera diaudit dan dikenakan sanksi administratif dan denda pajak. Ia juga meminta agar pemerintah tidak menerbitkan HGU jika perusahaan terbukti melanggar aturan.

"Bila perlu, izin usaha mereka dicabut. Jangan beri ruang bagi perusahaan yang tak taat hukum dan tak berpihak kepada masyarakat," ujarnya.

Tak hanya soal legalitas, Feriansyah juga mempertanyakan kontribusi nyata PT BBS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muaro Jambi.

Ia menilai perlu transparansi agar publik mengetahui seberapa besar manfaat ekonomi daerah dari kehadiran perusahaan tersebut.

"Apa kontribusi PT BBS ke PAD? Jangan sampai mereka hanya meraup keuntungan, tapi daerah dan masyarakat tidak mendapat apa-apa," tegas Feri.

Sementara itu, Humas PT BBS, Suherman, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan tidak mendapat tanggapan.

Hal yang sama terjadi di tingkat pemerintah. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Taher, juga tidak memberikan respon atas pertanyaan wartawan mengenai legalitas HGU PT BBS.

Sikap tertutup ini menambah tanda tanya besar atas transparansi dan keseriusan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar di sektor perkebunan di Muaro Jambi.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Istiqomah
Polres Muaro Jambi Resmikan Bantuan Sumur Bor untuk Ponpes Al Muttaqin Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Pelepasan Siswa SDN 003/IX Senaung Tahun 2025 Berlangsung Meriah dan Penuh Haru
Aksi Unjuk Rasa AWaSI Jambi di Kantor Kejari Sungai Penuh Berujung Ketegangan
Polsek Mestong Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid Alhidayah Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Menguat, Realisasi Baru 50 Persen Hingga Juni 2025
komentar
beritaTerbaru
Sedikit-Sedikit Presiden

Sedikit-Sedikit Presiden

OlehAhmad PuntoSEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertamba

Opini