BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Pengusaha Padi Bandel? Prabowo Siap Ambil Alih Kendali Penggilingan Padi

Ronald Harahap - Senin, 21 Juli 2025 23:30 WIB
75 view
Pengusaha Padi Bandel? Prabowo Siap Ambil Alih Kendali Penggilingan Padi
Ilustrasi penggilingan padi. (foto: Dok. Bapanas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KLATEN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan menyatakan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih penggilingan padi yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran program Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa sektor penggilingan padi merupakan bagian dari cabang produksi penting yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas.

Oleh sebab itu, tata kelola penggilingan padi harus tunduk pada prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan (3).

"Saya mendapat laporan bahwa masih ada penggilingan-penggilingan padi yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Bahkan, yang besar-besar justru terkesan paling tidak patuh. Saya ingin tegaskan, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah tegas," ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan konsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, untuk memperkuat penafsiran hukum terkait hal tersebut.

Dari diskusi itu, Presiden menyimpulkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan.

"Kalau ada penggilingan yang tidak mau ikut aturan, kita bisa ambil alih. Bukan semata-mata karena kuasa, tapi karena ini menyangkut kepentingan rakyat," imbuhnya.

Langkah pengambilalihan tersebut, lanjut Presiden, akan dilakukan secara konstitusional dan dikelola melalui koperasi agar dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.

Hal ini dinilai sejalan dengan upaya pemerataan ekonomi serta pemberdayaan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Presiden juga menyinggung adanya laporan mengenai penggilingan padi yang memperoleh keuntungan luar biasa, hingga mencapai Rp2 triliun per musim panen.

Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan dapat merugikan petani sebagai pelaku utama produksi pangan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru