
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalLUBUK PAKAM – Ketahanan pangan menjadi prioritas strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Untuk itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam memaksimalkan potensi unggulan daerah, terutama di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedy Maswardy SSos MAP, menekankan pentingnya koordinasi dan perencanaan yang tepat dalam memanfaatkan sumber daya alam dan manusia untuk memperkuat ekonomi daerah.Baca Juga:
"Deli Serdang memiliki potensi besar di sektor pangan. Melalui koordinasi dan perencanaan yang tepat, kita dapat mengembangkan potensi ini menjadi kekuatan ekonomi daerah yang berkelanjutan," ujar Dedy saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Potensi Unggulan Kabupaten Deli Serdang dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan, Jumat (17/10/2025).
Rakor ini juga menyoroti penerapan teknologi tepat guna dan inovasi dalam meningkatkan produktivitas serta efisiensi di sektor pertanian.
Pemerintah daerah mendorong keterlibatan kelompok tani, pelaku UMKM, dan pihak swasta untuk memperkuat rantai pasok pangan lokal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Direktur Pengembangan Produksi Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal, dr Rida Haikal Akmal SH MH SSos MSi, menekankan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga ekonomi yang mandiri dan inovatif.
Ia menekankan, pengembangan produk unggulan desa harus menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Deli Serdang.
"BUMDes harus mampu berdiri mandiri dan berinovasi untuk mengembangkan potensi desa. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pembangunan Kabupaten Deli Serdang agar lebih maju," ujar dr Rida.
Menurutnya, pengelolaan produk unggulan desa akan dilakukan melalui BUMDes maupun BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama), dengan penyertaan modal dari Dana Desa minimal 20 persen untuk memperkuat permodalan dan pengelolaan usaha.
Pola kemitraan strategis antara pemerintah, BUMDes, dan pihak swasta juga akan diterapkan untuk memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan.
"Pola kemitraan ini bukan sekadar bantuan, tetapi bentuk efisiensi dan kemandirian ekonomi desa. Pemerintah dan mitra hadir untuk memberikan pemantik agar desa mampu berdaya secara mandiri," tegas dr Rida.
Rakor dihadiri Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Drs Hendra Wijaya; Plt Dinas PMD, Dra Anita Magdalena br Situmorang; Kadis Pertanian, Elinasari Nasution SP; Kadis Ketapang, Rahman Saleh Dongoran SP MSi; para kepala desa, serta perwakilan instansi vertikal dan stakeholder terkait lainnya.*
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi