Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPSumut, Jenny Masniari, menambahkan, sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan, terdiri dari 1.196 izin perikanan tangkap, 18 izin pengolahan, serta 319 izin perubahan administrasi SIUP.
"Perubahan izin tidak memerlukan rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut," ujar Jenny Masniari.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan populasi ikanpora-pora sekaligus menjaga ekosistemDanau Toba yang menjadi ikon wisata dan sumber penghidupan masyarakat setempat.*