2 Ekskavator ‘Bebas’, Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina
- Jumat, 13 Maret 2026 13:23 WIB
Polda Sumatera Utara memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Keputusan ini diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus PoldaSumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (12/3/2026).
"Dua ekskavator itu masih dalam perjalanan menuju lokasi tambang, bukan berada di area tambang. Karena itu, alat berat yang belum digunakan tidak bisa dijadikan barang bukti," ujar Rahmat.
Sementara 12 ekskavator yang benar-benar berada di area tambang masih diamankan di Batalyon C Brimob Sipirok, Tapanuli Selatan. Rahmat menegaskan pemulangan dua ekskavator tidak terkait intervensi pihak manapun.
Dari operasi yang menahan 17 orang, PoldaSumut menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- AB (Abu Bakar), warga Desa Tanjung Balik, Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, berperan sebagai operator ekskavator. - AD (Ali Derlan), warga Huta Raja, Mandailing Natal, Sumatera Utara, bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir emas.
"15 orang lainnya hanya berstatus saksi karena berperan sebagai tukang masak atau pengantar bahan bakar minyak," jelas Rahmat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemilik tambangilegal tersebut.
Meski sudah 10 hari sejak operasi, alasan belum tertangkapnya pemilik tambang belum dijelaskan secara rinci. Rahmat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
Tim gabungan Sat Brimob PoldaSumut dan Ditreskrimsus PoldaSumut menindak lokasi tersebut untuk menertibkan kegiatan pertambangan yang meresahkan masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampak lingkungan dan potensi pungutan liar yang sering terjadi pada tambangilegal di wilayah Sumatera Utara.*