KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (DKP Sumut) aktif melakukan pengawasan di kawasan tersebut.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga populasi ikan endemik dan melindungi keseimbangan ekosistem danau.
"Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba, serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).Baca Juga:
Berdasarkan hasil investigasi, beberapa lokasi penangkapan ikan pora-pora ditemukan melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 mengenai batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 cm.
Di Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ikan ditangkap menggunakan bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 cm.
Sementara di Ajibata, Kabupaten Toba, penangkapan menggunakan jaring 1,5 cm di muara sungai tempat ikan memijah.
"Ukuran ikan yang boleh ditangkap harus mengacu pada panjang minimal 10 cm agar sudah matang gonad. Anak ikan yang belum cukup umur sebaiknya tidak ditangkap karena mengganggu regenerasi dan stok ikan di masa depan," jelas Supryanto.
Ia menekankan bahwa penangkapan yang melanggar aturan bisa menurunkan populasi ikan dan mengganggu ekosistem Danau Toba.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8, penggunaan alat atau cara penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya ikan dilarang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 mengatur konservasi sumber daya ikan, termasuk larangan menangkap ikan yang belum layak tangkap.
Selain pengawasan langsung, DKP Sumut juga melakukan sosialisasi regulasi kepada masyarakat.
Saat ini, pihaknya sedang mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora, apakah cukup melalui surat edaran atau perlu Peraturan Gubernur.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menambahkan, sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan, terdiri dari 1.196 izin perikanan tangkap, 18 izin pengolahan, serta 319 izin perubahan administrasi SIUP.
"Perubahan izin tidak memerlukan rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut," ujar Jenny Masniari.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan populasi ikan pora-pora sekaligus menjaga ekosistem Danau Toba yang menjadi ikon wisata dan sumber penghidupan masyarakat setempat.*
(ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Gerindra menempati posisi teratas dalam survei elektabilitas partai politik yang dilakukan Indonesia Political Opinion (I
POLITIK
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026. Skuad Garuda hanya mampu finis di pering
OLAHRAGA
JAKARTA Bank Indonesia kembali membuka kesempatan kerja melalui Seleksi Penerimaan Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angka
NASIONAL
JAKARTA Memilih laptop gaming dengan harga sekitar Rp10 juta hingga Rp15 jutaan kini semakin menarik. Di kelas harga tersebut, konsumen su
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menanggapi pandangan yang menyebut Sekolah Rakyat tidak bermutu. Teddy
PENDIDIKAN
MEDAN Perempuan berinisial WLG, mantan istri anggota polisi yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Medan, Sumatera Utara,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kinerja dua tahun pemeri
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gedung Kesenian Jakarta menjadi ruang perjumpaan beragam ekspresi seni tradisi dalam Festival Bedhayan ke6 Tahun 2026 yang dige
SENI DAN BUDAYA