Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, pada acara peresmian Aula Dinas Pertanian dan penyerahan bantuan alat pertanian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Mega Syariah, Senin (16/3/2026). (foto: Pemkab Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa seluruh alat dan mesin pertanian (alsintan) milik pemerintah yang disediakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat digunakan oleh kelompok tani secara gratis, tanpa adanya pungutan biaya.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, pada acara peresmian Aula Dinas Pertanian dan penyerahan bantuan alat pertanian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Mega Syariah, Senin (16/3/2026).
Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa semua alsintan yang disediakan pemerintah daerah bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang boleh memungut biaya dari petani yang menggunakan alat tersebut.
"Alsintan bebas dipakai semua kelompok tani. Tidak ada pungutan. Jangan minta apa pun kepada petani," ujar Bupati dalam sambutannya.
Pada acara yang sama, Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang menerima bantuan berupa satu unit traktor roda dua dan satu unit cultivator dari Bank Mega Syariah melalui program CSR mereka.
Bupati Deli Serdang mengungkapkan bahwa bantuan alat pertanian ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas produksi pertanian di wilayah Deli Serdang, yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi pertanian di Sumatera Utara.
Bupati juga menambahkan bahwa ke depan, sebanyak 11 UPTpertanian di Kabupaten Deli Serdang akan dilengkapi dengan berbagai alsintan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh kelompok tani di daerah tersebut.
Meski penggunaan alsintan tidak dikenakan biaya, Bupati menjelaskan bahwa biaya operasional seperti bahan bakar akan tetap menjadi tanggung jawab petani yang menggunakan alat tersebut.
Bupati Asri Ludin Tambunan juga menekankan bahwa Pemkab Deli Serdang tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya oknum pegawai Dinas Pertanian yang memungut biaya atau menghalangi petani dalam menggunakan fasilitas tersebut.
"Kalau ada kerusakan, biayanya ada di dinas, bukan dipungut dari petani. Saya harap semua bisa memahami dan menjalankan sistem ini," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan agar seluruh jajaran Dinas Pertanian, kepala UPT, dan penyuluh pertanian untuk memastikan bahwa alsintan yang sudah disediakan benar-benar digunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat petani, tanpa adanya halangan atau pungutan ilegal.