Dua Pemuda Pelaku Curat di Siantar Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
PEMATANGSIANTAR Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Keduan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama seluruh hakim konstitusi.Baca Juga:
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Suhartoyo mengungkapkan bahwa petitum permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak disertai penjelasan memadai mengenai alasan pengujian norma yang diminta, khususnya terkait pengecualian norma untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.
MK menilai bahwa permohonan tersebut lebih bersifat kepentingan pribadi para pemohon, yang mana penafsirannya jika dipenuhi akan berlaku secara umum.
"Petitum yang diajukan tidak disertai dengan argumentasi konstitusional yang memadai. Kami menilai permohonan ini kabur, dan tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan substansi," jelas Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara terbuka.
MK juga menyoroti rumusan petitum angka 7 hingga angka 9 dalam permohonan yang dinilai tidak lazim.
Permohonan tersebut mengaitkan beberapa norma yang diuji menggunakan kata "juncto," tanpa penjelasan yang jelas terkait apakah yang dimaksud adalah pengujian norma secara terpisah atau bersamaan.
"Perumusan petitum tersebut menimbulkan kebingunguan. Tidak jelas apakah tujuannya untuk menguji norma yang dijunctokan atau tidak. Seharusnya, setiap norma diuji secara terpisah sesuai dengan aturan yang ada," tambah Suhartoyo.
Atas dasar tersebut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara uji materi tersebut.
Meskipun Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan, proses uji materi tersebut dihentikan.
Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE, yang mereka anggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait dengan kebebasan berpendapat dan hak privasi.
PEMATANGSIANTAR Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Keduan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur resmi naik ke tahap penyidikan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan sia
NASIONAL
MEDAN Volume kendaraan di sejumlah ruas tol di Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan selama libur panjang Hari Buruh Internasi
NASIONAL
PEKANBARU Polisi mengungkap perkembangan kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Dumaris Deniwati Boru Siti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong agar buruh, petani, hingga nelayan mendapatkan akses khusus dalam program pembang
NASIONAL
MEDAN Seorang perwira menengah Polda Sumatera Utara, Kompol DK, terancam sanksi disiplin dan kode etik usai video yang memperlihatkan di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman merespons rentetan kecelakaan kereta api yang terjadi dalam beberapa
NASIONAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Fery Sahputra Simatupang menunjukkan respons cepat terhadap warga terdampak bencana angin kencang di Lingkung
PERISTIWA
LABUHANBATU SELATAN Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan berlangsung penuh semangat kebersamaan. Ke
EKONOMI
BANDA ACEH Kajian mengenai sejarah kelahiran Nabi Muhammad dalam tradisi masyarakat Arab menjadi bahasan utama dalam pengajian rutin Aha
AGAMA