Jaksa Diduga Todongkan Senpi ke Warga di Medan, Kini Berakhir Damai
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama seluruh hakim konstitusi.Baca Juga:
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Suhartoyo mengungkapkan bahwa petitum permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak disertai penjelasan memadai mengenai alasan pengujian norma yang diminta, khususnya terkait pengecualian norma untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.
MK menilai bahwa permohonan tersebut lebih bersifat kepentingan pribadi para pemohon, yang mana penafsirannya jika dipenuhi akan berlaku secara umum.
"Petitum yang diajukan tidak disertai dengan argumentasi konstitusional yang memadai. Kami menilai permohonan ini kabur, dan tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan substansi," jelas Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara terbuka.
MK juga menyoroti rumusan petitum angka 7 hingga angka 9 dalam permohonan yang dinilai tidak lazim.
Permohonan tersebut mengaitkan beberapa norma yang diuji menggunakan kata "juncto," tanpa penjelasan yang jelas terkait apakah yang dimaksud adalah pengujian norma secara terpisah atau bersamaan.
"Perumusan petitum tersebut menimbulkan kebingunguan. Tidak jelas apakah tujuannya untuk menguji norma yang dijunctokan atau tidak. Seharusnya, setiap norma diuji secara terpisah sesuai dengan aturan yang ada," tambah Suhartoyo.
Atas dasar tersebut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara uji materi tersebut.
Meskipun Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan, proses uji materi tersebut dihentikan.
Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE, yang mereka anggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait dengan kebebasan berpendapat dan hak privasi.
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membeberkan hasil temuannya setelah terlibat sebagai tim audit eksternal yang diminta Inspektora
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi mengatakan dua narapidana kasus korups
HUKUM DAN KRIMINAL
SIBOLGA Seorang pria berinisial LBS, 34 tahun, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Horas Bangso Batak (HBB) terus berperan dalam melestarikan budaya sekaligus mem
PEMERINTAHAN
MEDAN Persiapan menyambut kelahiran anak tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan medis dan kesehatan fisik. Kesiapan mental serta dukun
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan memaparkan perkembangan penanganan pascabencana hidrometeorologi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiy
PENDIDIKAN