BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Firli Bahuri Cabut Permohonan Praperadilan Terkait Status Tersangka Pemerasan, Ini Alasan Kuasa Hukumnya

Justin Nova - Rabu, 19 Maret 2025 13:10 WIB
89 view
Firli Bahuri Cabut Permohonan Praperadilan Terkait Status Tersangka Pemerasan, Ini Alasan Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar memberi keterangan pers seusai sidang praperadilan Firli di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKrta -Tim kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan alasan pencabutan permohonan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/3/2025), kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengonfirmasi bahwa gugatan praperadilan tersebut dicabut untuk dilakukan penyempurnaan materi permohonan.

Menurut Ian, alasan pencabutan ini berkaitan dengan upaya perbaikan dan penyempurnaan materi permohonan yang sebelumnya dianggap kurang sempurna.

Baca Juga:

"Dalam persidangan tadi, kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan. Alasan kami mencabut terkait dengan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan," ujar Ian kepada wartawan seusai sidang.

Ian menegaskan bahwa pencabutan permohonan praperadilan ini dilakukan untuk menyempurnakan substansi materi yang akan diserahkan kepada hakim.

Baca Juga:

"Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan, dan materi permohonan itu saja. Saya kira tidak ada yang lain," tambahnya. Namun, Ian tidak dapat memastikan kapan penyempurnaan materi tersebut akan selesai.

Meskipun Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 2023, hingga kini proses hukum yang dijalani di Polda Metro Jaya belum menunjukkan kelanjutan yang jelas.

Firli Bahuri sendiri tidak hadir dalam sidang praperadilan jilid III tersebut dan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun tidak satu pun permohonan tersebut berhasil.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru