
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
TAPANULI SELATAN Warga Dusun Tapus dan Dusun Kantin, Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, menunjukkan semangat kebersamaan denga
PeristiwaJAKARTA -Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
Ia menjelaskan, revisi ini justru memberi batasan yang jelas terkait keterlibatan anggota TNI dalam jabatan sipil.
Baca Juga:
"Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali. RUU TNI justru memberikan limitasi terhadap anggota TNI yang ingin masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diisi oleh TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, selain itu, mereka harus pensiun jika hendak berkarir di dunia sipil," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Dalam revisi UU TNI yang baru, Sarmuji menjelaskan bahwa hanya ada 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
Baca Juga:
Hal ini untuk memastikan agar tidak ada rangkap jabatan yang bisa terjadi.
"Kami tidak ingin seperti masa lalu, di mana anggota TNI menduduki posisi seperti lurah, bupati, wali kota, gubernur, pimpinan perusahaan negara, bahkan rektor tanpa pensiun. Dengan revisi ini, jika prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," tegasnya.
Sarmuji juga menambahkan bahwa penempatan TNI di kementerian atau lembaga tertentu dilakukan untuk memperkuat kapasitas negara dalam bidang tertentu, terutama yang membutuhkan keahlian khusus TNI, seperti penguatan lembaga siber dan penanggulangan terorisme.
"Sebagai contoh, penguatan lembaga siber dan sandi negara memerlukan kompetensi anggota TNI. Selain itu, kolaborasi antara Polri dan TNI juga penting dalam memperkuat ketahanan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman terorisme," jelas Sarmuji.
Lebih lanjut, Sarmuji mengatakan bahwa dalam praktiknya, penempatan TNI di beberapa kementerian dan lembaga sudah dilakukan, namun dengan revisi UU TNI, status hukum mereka akan diperkuat.
Beberapa lembaga yang sudah dijabat oleh TNI namun belum memiliki payung hukum yang jelas antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sarmuji menegaskan bahwa meskipun ada revisi UU TNI, norma-norma yang ada, seperti larangan bagi TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis, tetap akan dipertahankan.
TAPANULI SELATAN Warga Dusun Tapus dan Dusun Kantin, Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, menunjukkan semangat kebersamaan denga
PeristiwaJAKARTA Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendapat sorotan tajam terkait pidatonya mengenai bonus demografi yang diunggah l
PolitikMANDAILING NATAL Fenomena alam berupa semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Nata
PeristiwaJAKARTA Dua pemuda berinisial GT (29) dan AF (25) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah orang di kawasan Penjaringan, Jakarta Ut
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
PeristiwaSAMARINDA Sebuah mobil yang berisi empat orang menabrak 24 motor di sebuah jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/4)
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang staf di DP
Hukum dan KriminalBATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan Kriminal