BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Golkar Jamin Dwifungsi ABRI Tidak Akan Kembali dalam Revisi UU TNI

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 16:29 WIB
166 view
Golkar Jamin Dwifungsi ABRI Tidak Akan Kembali dalam Revisi UU TNI
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

Ia menjelaskan, revisi ini justru memberi batasan yang jelas terkait keterlibatan anggota TNI dalam jabatan sipil.

Baca Juga:

"Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali. RUU TNI justru memberikan limitasi terhadap anggota TNI yang ingin masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diisi oleh TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, selain itu, mereka harus pensiun jika hendak berkarir di dunia sipil," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Dalam revisi UU TNI yang baru, Sarmuji menjelaskan bahwa hanya ada 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

Baca Juga:

Hal ini untuk memastikan agar tidak ada rangkap jabatan yang bisa terjadi.

"Kami tidak ingin seperti masa lalu, di mana anggota TNI menduduki posisi seperti lurah, bupati, wali kota, gubernur, pimpinan perusahaan negara, bahkan rektor tanpa pensiun. Dengan revisi ini, jika prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," tegasnya.

Sarmuji juga menambahkan bahwa penempatan TNI di kementerian atau lembaga tertentu dilakukan untuk memperkuat kapasitas negara dalam bidang tertentu, terutama yang membutuhkan keahlian khusus TNI, seperti penguatan lembaga siber dan penanggulangan terorisme.

"Sebagai contoh, penguatan lembaga siber dan sandi negara memerlukan kompetensi anggota TNI. Selain itu, kolaborasi antara Polri dan TNI juga penting dalam memperkuat ketahanan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman terorisme," jelas Sarmuji.

Lebih lanjut, Sarmuji mengatakan bahwa dalam praktiknya, penempatan TNI di beberapa kementerian dan lembaga sudah dilakukan, namun dengan revisi UU TNI, status hukum mereka akan diperkuat.

Beberapa lembaga yang sudah dijabat oleh TNI namun belum memiliki payung hukum yang jelas antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sarmuji menegaskan bahwa meskipun ada revisi UU TNI, norma-norma yang ada, seperti larangan bagi TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis, tetap akan dipertahankan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan
Gibran Terancam Diganti? Ini Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawirawan TNI!
Sinergi TNI-Polri Kawal Kekhusyukan Upacara Yadnya Ngebeji di Mendoyo
Peduli Kesehatan, Pos Laktutus Satgas Yonif 741/GN Berikan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Balita Serta Bagikan Susu Cegah Stunting di Perbatasan
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Warga di Belakang Lapas Klas II B Langsa
TNI Angkatan Udara Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kepemilikan Sirkus OCI
komentar
beritaTerbaru