BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Operasi 5 M KPK, Tuduh Penyidik Melawan Hukum dan Merampas Barang Stafnya

Justin Nova - Jumat, 21 Maret 2025 13:15 WIB
71 view
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Operasi 5 M KPK, Tuduh Penyidik Melawan Hukum dan Merampas Barang Stafnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap stafnya, Kusnadi.

Hasto menyebutkan bahwa penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti melakukan "operasi 5 M" yang terdiri dari menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Hasto dalam nota keberatan atau eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam keterangannya, Hasto mengungkapkan bahwa saat dirinya diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024, penyidik KPK justru tidak memfokuskan perhatian pada dirinya.

Baca Juga:

Hasto menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta biodata, sementara Kusnadi, stafnya, justru mengalami tindakan yang tidak sah selama pemeriksaan berlangsung.

"Pada saat pemeriksaan saya, saya hanya didiamkan menunggu lebih dari tiga jam. Sementara penyidik Rossa justru melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Kusnadi, dengan cara menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barangnya, serta menginterogasi," ujar Hasto dalam persidangan.

Baca Juga:

Menurut Hasto, melalui "operasi 5 M" tersebut, penyidik KPK merampas barang-barang milik Kusnadi dan DPP PDIP, termasuk ponsel dan buku catatan rapat yang menyimpan informasi internal partai.

Barang-barang yang disita tersebut, menurut Hasto, kemudian digunakan oleh KPK sebagai bukti dalam dakwaan mereka terhadap dirinya dalam kasus obstruction of justice.

"Barang dan dokumen yang disita itulah yang digunakan sebagai bukti dalam dakwaan obstruction of justice terhadap saya. Hal ini menunjukkan pelanggaran HAM serius yang dilakukan KPK," terang Hasto.

Hasto mengkritik tindakan tersebut sebagai praktik yang melanggar asas penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan kewenangan KPK.

"Saya datang dengan itikad baik dan kooperatif, tetapi pemeriksaan saya hanya kedok untuk merampas barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," tegas Hasto.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menyuap Komisioner KPU RI terkait dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan turut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
Ketua PDIP Sumut Kritik Mendagri Soal 4 Pulau: Keputusan Sepihak, Curiga Ada Kepentingan Tambang Nikel?
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
KPK Resmi Tahan Mantan Legislator Jambi Suliyanti dalam Kasus Ketok Palu RAPBD
komentar
beritaTerbaru