BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Operasi 5 M KPK, Tuduh Penyidik Melawan Hukum dan Merampas Barang Stafnya

- Jumat, 21 Maret 2025 13:15 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Operasi 5 M KPK, Tuduh Penyidik Melawan Hukum dan Merampas Barang Stafnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap stafnya, Kusnadi.

Hasto menyebutkan bahwa penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti melakukan "operasi 5 M" yang terdiri dari menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Hasto dalam nota keberatan atau eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam keterangannya, Hasto mengungkapkan bahwa saat dirinya diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024, penyidik KPK justru tidak memfokuskan perhatian pada dirinya.

Hasto menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta biodata, sementara Kusnadi, stafnya, justru mengalami tindakan yang tidak sah selama pemeriksaan berlangsung.

"Pada saat pemeriksaan saya, saya hanya didiamkan menunggu lebih dari tiga jam. Sementara penyidik Rossa justru melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Kusnadi, dengan cara menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barangnya, serta menginterogasi," ujar Hasto dalam persidangan.

Menurut Hasto, melalui "operasi 5 M" tersebut, penyidik KPK merampas barang-barang milik Kusnadi dan DPP PDIP, termasuk ponsel dan buku catatan rapat yang menyimpan informasi internal partai.

Barang-barang yang disita tersebut, menurut Hasto, kemudian digunakan oleh KPK sebagai bukti dalam dakwaan mereka terhadap dirinya dalam kasus obstruction of justice.

"Barang dan dokumen yang disita itulah yang digunakan sebagai bukti dalam dakwaan obstruction of justice terhadap saya. Hal ini menunjukkan pelanggaran HAM serius yang dilakukan KPK," terang Hasto.

Hasto mengkritik tindakan tersebut sebagai praktik yang melanggar asas penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan kewenangan KPK.

"Saya datang dengan itikad baik dan kooperatif, tetapi pemeriksaan saya hanya kedok untuk merampas barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," tegas Hasto.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menyuap Komisioner KPU RI terkait dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan turut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru