Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap stafnya, Kusnadi.
Hasto menyebutkan bahwa penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti melakukan "operasi 5 M" yang terdiri dari menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Hasto dalam nota keberatan atau eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam keterangannya, Hasto mengungkapkan bahwa saat dirinya diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024, penyidik KPK justru tidak memfokuskan perhatian pada dirinya.
Hasto menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta biodata, sementara Kusnadi, stafnya, justru mengalami tindakan yang tidak sah selama pemeriksaan berlangsung.
"Pada saat pemeriksaan saya, saya hanya didiamkan menunggu lebih dari tiga jam. Sementara penyidik Rossa justru melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Kusnadi, dengan cara menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barangnya, serta menginterogasi," ujar Hasto dalam persidangan.
Menurut Hasto, melalui "operasi 5 M" tersebut, penyidik KPK merampas barang-barang milik Kusnadi dan DPP PDIP, termasuk ponsel dan buku catatan rapat yang menyimpan informasi internal partai.
Barang-barang yang disita tersebut, menurut Hasto, kemudian digunakan oleh KPK sebagai bukti dalam dakwaan mereka terhadap dirinya dalam kasus obstruction of justice.
"Barang dan dokumen yang disita itulah yang digunakan sebagai bukti dalam dakwaan obstruction of justice terhadap saya. Hal ini menunjukkan pelanggaran HAM serius yang dilakukan KPK," terang Hasto.
Hasto mengkritik tindakan tersebut sebagai praktik yang melanggar asas penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan kewenangan KPK.
"Saya datang dengan itikad baik dan kooperatif, tetapi pemeriksaan saya hanya kedok untuk merampas barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," tegas Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menyuap Komisioner KPU RI terkait dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan turut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua ibu terdakwa kasus berbeda bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum di Gedun
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan kunjungan Jaksa Agung Republik In
PEMERINTAHAN
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menggelar Pasar Murah 2026 untuk membantu masyar
EKONOMI
DOLOKSANGGUL Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima kunjungan Wakil Ketua I Yayasan Santo Thomas, Drs.
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi tinggi kepada Aldino, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PG
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pengelolaan sampah dalam rangka target Ind
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima dana hibah senilai 2,49 juta dolar AS atau sekitar Rp41,96 miliar dari Pemerintah Amer
EKONOMI