BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Ketua MPR Ahmad Muzani: UU TNI Baru Bukan untuk Kembalikan Dwifungsi Militer

Justin Nova - Sabtu, 22 Maret 2025 10:49 WIB
197 view
Ketua MPR Ahmad Muzani: UU TNI Baru Bukan untuk Kembalikan Dwifungsi Militer
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengingatkan masyarakat sipil dan mahasiswa agar tidak khawatir dengan keberadaan Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan.

Menurut Muzani, revisi UU TNI ini bukan bertujuan untuk menghidupkan kembali konsep dwifungsi militer, tetapi justru untuk membatasi peran prajurit TNI aktif di dunia sipil.

"UU TNI ini memperkuat posisi pemisahan antara kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif. Apa yang dikhawatirkan masyarakat sipil tidak akan terjadi. UU TNI justru membatasi kiprah masyarakat militer ketika mereka memasuki dunia sipil," ujar Muzani seusai melepas 15 bus mudik gratis ke Provinsi Lampung, di Parkiran Timur Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Menjawab Kekhawatiran tentang Dwifungsi Militer

Muzani menegaskan bahwa UU TNI yang baru sudah menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait kemungkinan bangkitnya militerisme atau dwifungsi militer.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 47 UU TNI yang mengatur dengan jelas kementerian dan lembaga mana saja yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.

Di luar kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal tersebut, prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun.

"Jika prajurit TNI aktif memasuki dunia sipil di luar lembaga yang diatur dalam UU ini, mereka harus meninggalkan posisinya sebagai militer aktif.

Artinya, posisi militer hanya diperbolehkan di lembaga-lembaga yang terkait dengan pertahanan negara atau tugas kemiliteran," ungkap Muzani.

Pentingnya Sosialisasi UU TNI Baru

Muzani juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif mengenai UU TNI baru ini, agar masyarakat dan semua pihak dapat memahami dengan komprehensif mengenai perubahan tersebut.

"UU ini sudah disahkan, dan pemahaman terhadap mekanisme yang ada harus terus diperjelas kepada semua stakeholder. Jika ada pihak yang masih berpandangan berbeda, mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut," tutup Muzani.

Poin Revisi UU TNI yang Disahkan

Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga tertentu, yang mencakup Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan beberapa lembaga lainnya.

Prajurit TNI yang bertugas di luar 14 lembaga ini wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.

Dengan pengesahan UU TNI baru, harapannya adalah untuk memperkuat profesionalisme TNI, menjaga pemisahan antara militer dan sipil, serta mendukung tugas pertahanan negara yang semakin kompleks.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru