BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Wamendagri: Bupati Indramayu Langgar Aturan karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Terancam Dipecat?

Adelia Syafitri - Senin, 07 April 2025 10:40 WIB
Wamendagri: Bupati Indramayu Langgar Aturan karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Terancam Dipecat?
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto soroti tindakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang liburan dengan keluarga nya ke Jepang tanpa izin.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tindakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang berlibur ke Jepang pada awal April 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataan resminya, Bima Arya menyebut bahwa pihaknya telah memverifikasi dan menemukan bahwa Lucky Hakim tidak mengajukan permohonan perjalanan luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

"Kami sudah cek, dan Bupati Indramayu (Lucky Hakim) belum mengajukan permohonan perjalanan luar negeri," ujar Bima Arya pada Senin (7/4/2025).

Menurut Bima, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 76 Ayat (1) Huruf i dan j Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memperoleh izin tertulis dari menteri.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Pasal 77 Ayat (2) mengatur bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh gubernur atau wakil gubernur, sanksi serupa dapat dijatuhkan langsung oleh Presiden RI.

"Aturannya jelas. Tanpa izin, kepala daerah bisa dikenai sanksi, termasuk pemberhentian sementara," tegas Bima.

Selain sanksi pemberhentian, Pasal 77 Ayat (3) juga memungkinkan presiden atau menteri memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kemendagri Teken Kerja Sama dengan BP Tapera, Pegawai Gaji di Bawah 5 Juta Kini Bisa Miliki Rumah Layak
Kebakaran Hebat Hanguskan Dua Ruko di Pasar Induk Jatibarang, Kerugian Capai Rp50 Juta
Wamendagri: Pengibaran Bendera One Piece Adalah Ekspresi Warga, Merah Putih Tetap yang Utama
Isu Transfer Data ke AS, Kemendagri: Tidak Mungkin Diobral Begitu Saja
Yusharto Kemendagri: Inovasi Tak Harus Digital, yang Penting Beri Solusi Nyata!
Membangun Peradaban Baru
komentar
beritaTerbaru