Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk diisi oleh perwira TNI aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional.
8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
10. Badan Penanggulangan Bencana.
11. Badan Penanggulangan Terorisme.
12. Badan Keamanan Laut.
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
14. Mahkamah Agung.
TNI AD berkomitmen untuk menjalankan ketentuan undang-undang yang berlaku demi menjaga disiplin dan profesionalisme anggota TNI.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.