MEDAN -Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang.
Penonaktifan ini dilakukan terkait dengan sejumlah masalah yang melibatkan Mulyadi, di antaranya dugaan pelanggaran disiplin dan pencemaran nama baik Gubsu.
"Iya benar, Mulyadi Simatupang dinonaktifkan sementara mulai 17 April 2025," ujar Sulaiman, Jumat (18/4/2025).
Menurut Sulaiman, penonaktifan tersebut berkaitan dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan Mulyadi.
Salah satunya adalah dugaan pencemaran nama baik Gubsu.
Meskipun permasalahan ini sudah memenuhi unsur pidana, Gubernur Bobby Nasution memilih untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum dan lebih memilih untuk menangani masalah ini melalui proses internal.
"Ini sudah masuk ranah hukum pidana, namun karena kebijaksanaan dari Gubernur yang tidak ingin membawa masalah ini ke ranah hukum, beliau memutuskan untuk memeriksanya secara internal melalui Inspektorat," jelas Sulaiman.
Selain masalah pencemaran nama baik, Mulyadi juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Namun, Sulaiman enggan mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai masalah tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Gubernur Bobby Nasution sebelumnya juga telah menonaktifkan sementara empat pejabat eselon II, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus; Kepala BPSDM Sumut, Abdul Haris Lubis; Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut, Juliadi Harahap; dan Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Harianto Butarbutar.
Keempat pejabat tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Sumut.
Sulaiman mengingatkan bahwa dalam mewujudkan visi misi Gubernur, dibutuhkan tim yang solid dan dapat bekerja sama dengan saling percaya.
"ASN Pemprov Sumut harus menerapkan nilai-nilai ASN yang berakhlak untuk mencapai tujuan bersama," tambahnya.*