NIAS -Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua, dilaporkan ke Polres Nias oleh pihak maskapai Wings Air dan seorang pramugari atas dugaan penganiayaan saat proses boarding di Bandara Binaka, Gunungsitoli, Nias.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 April 2025, saat Megawati hendak naik ke pesawat dengan rute Gunungsitoli–Medan (Kualanamu). Dalam insiden tersebut, ia diduga mendorong dan mencekik pramugari bernama Lidya Christine Kabrahanubun (28).
Pihak Wings Air menegaskan akan melanjutkan proses hukum tanpa adanya penyelesaian damai. Maskapai menyebut langkah ini diambil demi menjaga keselamatan dan profesionalitas awak kabin.
"Kami tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (16/4/2025).
Danang juga menepis adanya upaya damai dari Megawati Zebua setelah insiden tersebut.
Dilaporkan atas Penganiayaan dan UU Penerbangan
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, membenarkan adanya laporan terhadap Megawati Zebua. Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan serta pelanggaran terhadap Pasal 412 UU Penerbangan, yang berkaitan dengan keselamatan dalam penerbangan.
"Benar, terlapor dilaporkan atas penganiayaan (Pasal 351 dan 352 KUHP) serta pelanggaran UU Penerbangan," ujar Revi, Kamis (17/4/2025).
Polisi sudah memintai keterangan korban dan rekan pramugari lain yang turut berada di lokasi. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan juga tengah dilakukan.
Golkar: Hanya Beri Pendampingan Jika Diminta
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan serta-merta membela kader yang terjerat kasus hukum.