Gugatan mereka mengacu pada ketidaktransparanan dalam pembahasan revisi UU TNI di DPR, serta ketidaksesuaian dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, terutama mengenai hak konstitusional terkait transparansi dan penyelesaian konflik.
Para pemohon juga merasa dirugikan secara finansial dan meminta ganti rugi sebesar Rp 25 miliar dari Presiden serta Rp 5 miliar dari masing-masing anggota Badan Legislasi DPR RI.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di MK, yang akan memutuskan apakah gugatan tersebut layak untuk diproses lebih lanjut.*