BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tanggapi Gugatan Mahasiswa Terhadap Revisi UU TNI di MK

Adelia Syafitri - Senin, 28 April 2025 16:55 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tanggapi Gugatan Mahasiswa Terhadap Revisi UU TNI di MK
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi.

Dave mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada MK, namun keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga tersebut.

"MK itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan, apapun itu. Tapi ada proses dalam MK untuk menilai gugatan itu apakah layak atau tidak," ujar Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Dave mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan hak setiap warga negara untuk menyuarakan pendapat, termasuk melalui jalur hukum di MK.

Ia juga menyatakan bahwa MK berwenang untuk mengadili dan membuat keputusan terkait gugatan tersebut.

"Jadi bukannya kita mempermasalahkan apa tidak, karena itu adalah hak konstitusi setiap warga Indonesia yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang Dasar. Jadi itu biar sesuai, berjalan sesuai dengan prosesnya," lanjut Dave.

Terkait dengan revisi UU TNI yang digugat, Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung kepada MK dan mempersilakan masyarakat untuk mengajukan pandangan serta aspirasinya.

Mahasiswa Gugat UU TNI Hasil Revisi

Sebelumnya, dua mahasiswa, Hidayatuddin dan Respati Hadinata, mengajukan gugatan kepada MK terkait revisi UU TNI yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Dalam dokumen permohonan, keduanya meminta agar MK membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Gugatan mereka mengacu pada ketidaktransparanan dalam pembahasan revisi UU TNI di DPR, serta ketidaksesuaian dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, terutama mengenai hak konstitusional terkait transparansi dan penyelesaian konflik.

Para pemohon juga merasa dirugikan secara finansial dan meminta ganti rugi sebesar Rp 25 miliar dari Presiden serta Rp 5 miliar dari masing-masing anggota Badan Legislasi DPR RI.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di MK, yang akan memutuskan apakah gugatan tersebut layak untuk diproses lebih lanjut.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru