JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar partai politik (parpol) diberikan dana besar dari APBN.
Usulan ini, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk menekan praktik korupsi yang marak terjadi akibat tingginya biaya politik.
Hal tersebut disampaikan Fitroh dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi bertajuk "State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP", yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).
"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik, agar partai politik itu dibiayai dari APBN," ujar Fitroh.
Ia mengungkapkan, saat menjalani fit and proper test pencalonan pimpinan KPK di DPR, dirinya menyebut sistem politik yang mahal sebagai penyebab utama maraknya korupsi.
"Ketika saya ditanya soal penyebab utama korupsi, saya tegas menjawab: sistem politik. Karena untuk bisa berkompetisi, calon membutuhkan modal besar. Di situlah peran pemodal masuk," lanjutnya.
Fitroh menjelaskan bahwa hubungan timbal balik antara pemodal dan pejabat yang terpilih sering berujung pada korupsi, terutama dalam bentuk pemberian proyek atau akses tertentu kepada para penyokong dana kampanye.
"Saat sudah menjabat, para pejabat ini memberikan kemudahan kepada pemodal, seperti proyek di daerah, kementerian, atau dinas," ungkapnya.
KPK, lanjut Fitroh, berharap jika partai politik mendapat pendanaan cukup dari negara, maka mereka bisa menanggung biaya politik internal, termasuk pencalonan legislatif dan eksekutif, tanpa harus bergantung pada pemodal.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa rekrutmen politik juga harus berbasis integritas, bukan semata kecerdasan atau popularitas.
Menurutnya, integritas adalah kunci utama dalam mencegah korupsi dari hulu.
"Kalau tidak memiliki integritas yang kuat, sangat sulit membangun kesadaran antikorupsi. Karena pejabat punya peluang besar untuk mencuri uang rakyat," tegas Fitroh.