Kolaborasi KPK dan Polri dalam Penanganan Perkara Korupsi, Rincian Masih Belum Diungkap
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, tengah menjadi sorotan usai ditunjuk sebagai salah satu anggota Komite Pengawasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Penunjukan ini menimbulkan polemik karena diduga bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
Dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang merangkap jabatan lain, baik struktural maupun jabatan lainnya, selama menjabat.
Merespons hal tersebut, Setyo menyatakan bahwa posisinya di Danantara masih dalam proses pengkajian internal oleh KPK.
"KPK akan mengkaji kedudukan saya di dalam komite tersebut. Proses itu akan dikaji," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, proses kajian ini melibatkan sejumlah unit di KPK seperti Biro Hukum, Kesekjenan, hingga pegawai struktural dan fungsional, demi memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu sering kali dimaknai berbeda-beda. Prinsipnya, saat ini sedang dikaji," jelasnya.
Meski tengah dikaji, Setyo memastikan bahwa KPK tidak akan serta-merta meninggalkan BPI Danantara, dan membuka kemungkinan pendampingan melalui kedeputian pencegahan.
"Kita tetap memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak agar tetap on the track," tambahnya.
Untuk diketahui, selain Ketua KPK, sejumlah pejabat tinggi lainnya juga ditunjuk sebagai pengawas BPI Danantara, yakni Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua BPK Isma Yatun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penunjukan ini menimbulkan diskursus publik mengenai potensi konflik kepentingan dan urgensi menjaga independensi lembaga antikorupsi, sebagaimana amanat reformasi dan UU KPK.
(kp/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, mengungkapkan kondisi memprihatinkan di
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN Diduga 19 unit mobil terbakar di tempat penitipan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (2
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, memperkirakan harga material konstruksi akan mengalami kenaikan seiring konflik di Timur
EKONOMI
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Kamis (2/4/2026) pukul 15.51 WIB. G
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Kamis sore (2/4/2026) tercatat melemah. Rupiah
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) siap melakukan uji coba Earthquake Early Warni
NASIONAL
BATU BARA Aktivitas usaha ayam potong di Jalan Imam Bonjol, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menu
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyesuaian kebija
PEMERINTAHAN
JAKARTA Artis Ammar Zoni mengaku bersalah menggunakan narkoba, tetapi membantah menjadi bandar atau perantara narkotika. Pernyataan ini
HUKUM DAN KRIMINAL