BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Rangkap Jabatan? Ketua KPK Setyo Budiyanto Diperiksa Soal Posisi di Komite Pengawas Danantara

Adelia Syafitri - Selasa, 20 Mei 2025 12:43 WIB
Rangkap Jabatan? Ketua KPK Setyo Budiyanto Diperiksa Soal Posisi di Komite Pengawas Danantara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, tengah menjadi sorotan usai ditunjuk sebagai salah satu anggota Komite Pengawasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Penunjukan ini menimbulkan polemik karena diduga bertentangan dengan Undang-Undang KPK.

Dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang merangkap jabatan lain, baik struktural maupun jabatan lainnya, selama menjabat.

Merespons hal tersebut, Setyo menyatakan bahwa posisinya di Danantara masih dalam proses pengkajian internal oleh KPK.

"KPK akan mengkaji kedudukan saya di dalam komite tersebut. Proses itu akan dikaji," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, proses kajian ini melibatkan sejumlah unit di KPK seperti Biro Hukum, Kesekjenan, hingga pegawai struktural dan fungsional, demi memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

"Supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu sering kali dimaknai berbeda-beda. Prinsipnya, saat ini sedang dikaji," jelasnya.

Meski tengah dikaji, Setyo memastikan bahwa KPK tidak akan serta-merta meninggalkan BPI Danantara, dan membuka kemungkinan pendampingan melalui kedeputian pencegahan.

"Kita tetap memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak agar tetap on the track," tambahnya.

Untuk diketahui, selain Ketua KPK, sejumlah pejabat tinggi lainnya juga ditunjuk sebagai pengawas BPI Danantara, yakni Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua BPK Isma Yatun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penunjukan ini menimbulkan diskursus publik mengenai potensi konflik kepentingan dan urgensi menjaga independensi lembaga antikorupsi, sebagaimana amanat reformasi dan UU KPK.

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru