JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan tindakan yang bisa menjadi dasar untuk pemakzulan.
Pernyataan ini disampaikannya merespons surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan proses pemakzulan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," ujar Sarmuji, Selasa (4/6/2025).
"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi permintaan agar DPR dan MPR RI menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra, Selasa (3/6/2025).
Indra menjelaskan bahwa surat itu kini menjadi bagian dari agenda pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan kewenangan konstitusional lembaga legislatif.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI: