Enam Hari Usai Insiden, Penangkapan Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Belum Terwujud
JAKARTA Enam hari pascainsiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (K
NASIONAL
JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan tindakan yang bisa menjadi dasar untuk pemakzulan.
Pernyataan ini disampaikannya merespons surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan proses pemakzulan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," ujar Sarmuji, Selasa (4/6/2025).
Meski demikian, Fraksi Golkar tetap membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi publik.
Menurut Sarmuji, surat tersebut tetap akan diterima dan dipelajari sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi permintaan agar DPR dan MPR RI menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra, Selasa (3/6/2025).
Indra menjelaskan bahwa surat itu kini menjadi bagian dari agenda pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan kewenangan konstitusional lembaga legislatif.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Forum tersebut juga menyatakan kesiapannya menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna menjelaskan dasar pemikiran mereka mengusulkan proses pemakzulan.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Meskipun surat itu telah diterima secara resmi dan menjadi perhatian publik, sejumlah pimpinan DPR menyatakan bahwa pemakzulan terhadap seorang wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus melalui prosedur hukum dan politik yang sangat ketat.
Salah satu anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menyebut bahwa proses pemakzulan "tidak semudah yang dibayangkan," mengingat harus melewati kajian hukum, pembuktian pelanggaran konstitusi, serta dukungan mayoritas di DPR dan MPR.*
(km/a008)
JAKARTA Enam hari pascainsiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (K
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan penggunaan kompor listrik dan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi mempe
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah I Medan akan menggelar rukyatulhilal atau pengamatan bulan sabit untuk menen
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Imam Besar Masjid Raya AlAbror, As
NASIONAL
PADANG Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. Den
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa penundaan pengiriman pasukan Indonesia untuk misi perdamaian di Gaza,
NASIONAL
MEDAN Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara memusnahkan lima ton mangga impor asal Vietnam yang gagal memenuhi
NASIONAL
JAKARTA Besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 335 triliun dalam APBN 2026 memicu kewaspadaan Badan Gizi Nasion
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Rabu (18/3/2026). Data terbaru pukul 10.00 WIB menunjukkan
EKONOMI