
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA — Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan tindakan yang bisa menjadi dasar untuk pemakzulan.
Pernyataan ini disampaikannya merespons surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan proses pemakzulan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," ujar Sarmuji, Selasa (4/6/2025).
Baca Juga:
Meski demikian, Fraksi Golkar tetap membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi publik.
Menurut Sarmuji, surat tersebut tetap akan diterima dan dipelajari sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi permintaan agar DPR dan MPR RI menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra, Selasa (3/6/2025).
Indra menjelaskan bahwa surat itu kini menjadi bagian dari agenda pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan kewenangan konstitusional lembaga legislatif.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Forum tersebut juga menyatakan kesiapannya menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna menjelaskan dasar pemikiran mereka mengusulkan proses pemakzulan.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Meskipun surat itu telah diterima secara resmi dan menjadi perhatian publik, sejumlah pimpinan DPR menyatakan bahwa pemakzulan terhadap seorang wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus melalui prosedur hukum dan politik yang sangat ketat.
Salah satu anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menyebut bahwa proses pemakzulan "tidak semudah yang dibayangkan," mengingat harus melewati kajian hukum, pembuktian pelanggaran konstitusi, serta dukungan mayoritas di DPR dan MPR.*
(km/a008)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal