JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menilai bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah perkara mudah.
Menurutnya, dukungan kuat dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendominasi kursi di DPR menjadi penghalang utama dalam proses tersebut.
"Kalau melihat komposisi kerja sama politik dalam KIM, rasanya proses tidaklah mudah," ujar Ganjar kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 terdiri atas 580 kursi, di mana 470 kursi dikuasai oleh partai-partai dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. PDI-P sendiri berada di luar pemerintahan dengan total 110 kursi.
Mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya bisa dilakukan melalui sidang paripurna DPR yang dihadiri 2/3 anggota DPR, dan kemudian harus disetujui oleh 2/3 dari peserta sidang.
Proses ini selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah terdapat pelanggaran berat.
Wacana pemakzulan Gibran muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR, meminta agar Gibran dimakzulkan karena dinilai melanggar hukum dan etika dalam pencalonan wakil presiden.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang ditandatangani empat jenderal purnawirawan – Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto – dikirim ke pimpinan DPR dan MPR pada 2 Juni 2025.
Namun, Ganjar menyatakan bahwa surat itu hanya berupa pernyataan, belum disertai bukti-bukti konkret.
"Itu baru pernyataan, akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," jelasnya.
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, menyampaikan bahwa pihaknya siap hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bila diminta DPR. Mereka juga menyatakan surat tersebut telah disusun secara legal berdasarkan pandangan hukum.
"Kita kasih dalam segi hukumnya. Kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kami siap untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo.