
Tiga Dosen STAIN Mandailing Natal Jadi Narasumber Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal
MANDAILING NATAL Tiga dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan
Seni dan BudayaMEDAN -Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas keputusan yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Rapidin menyebut keputusan tersebut sebagai langkah sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil.
"Saya sangat menyayangkan tindakan Mendagri yang memutuskan sepihak tanpa alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No 14 Tahun 1999," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
Anggota Komisi II DPR RI itu juga menilai bahwa pemindahan administrasi empat pulau tersebut tidak memiliki urgensi nyata bagi masyarakat Sumatera Utara maupun Aceh. Menurutnya, justru tindakan ini dapat membuka luka sejarah dan konflik wilayah.
"Toh kita satu NKRI, kenapa harus membuat keputusan yang berpotensi memicu ketegangan di akar rumput?" tanya Rapidin.
Lebih jauh, Rapidin bahkan mencurigai adanya kepentingan ekonomi di balik pemindahan wilayah administratif ini. Ia menyebut kemungkinan adanya tambang nikel yang menjadi alasan tersembunyi.
"Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau itu, agar bisa dimainkan seperti Blok Medan di Maluku dan agar bisa diekspor secara ilegal ke China," tegasnya.
Sebagai warga Sumut, Rapidin secara terbuka menyatakan menolak pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut.
Rapidin juga mengkritik Pemerintah Provinsi Sumut yang menurutnya lebih baik fokus pada pembangunan daerah daripada membuat polemik yang menimbulkan keresahan.
"Lebih baik fokus bangun Sumut dengan APBD yang terbatas daripada memicu konflik administratif yang tidak penting," tutupnya.
Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025, dan menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Tapanuli Tengah.
Pemerintah Aceh menyatakan akan memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan ke Aceh, karena secara historis dan administratif sebelumnya berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk membahas solusi bersama, termasuk kemungkinan pengelolaan bersama atas empat pulau tersebut.*
(dc/j006)
MANDAILING NATAL Tiga dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan
Seni dan BudayaMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pi
PemerintahanBANDA ACEH Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh dipanggil oleh penyidik D
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal melalui dukungan terhada
Seni dan BudayaJAKARTA Kematian merupakan bagian alami dari siklus kehidupan manusia. Namun, proses yang terjadi pada tubuh setelah seseorang meninggal
KesehatanJAKARTA Drawing babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan resmi digelar pada Kamis (17/7/2025) pukul 14.00 WIB di Hyatt
OlahragaMEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRP alias Reza (25), yang diduga kuat sebagai pelaku s
Hukum dan KriminalJAKARTA Draf Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini dapat diakses secara publik melalui situs resmi DPR RI. Hal ini
Hukum dan KriminalJAKARTA Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pengancaman dan pem
EntertainmentJAKARTA Ahli forensik digital Rismon Sianipar menilai gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap
Politik