Bobby Nasution Siapkan PSEL Medan Raya, Sampah Diolah Jadi Listrik 15 MW
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginisiasi kolaborasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Med
NASIONAL
MEDAN -Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas keputusan yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Rapidin menyebut keputusan tersebut sebagai langkah sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil.
"Saya sangat menyayangkan tindakan Mendagri yang memutuskan sepihak tanpa alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No 14 Tahun 1999," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
Anggota Komisi II DPR RI itu juga menilai bahwa pemindahan administrasi empat pulau tersebut tidak memiliki urgensi nyata bagi masyarakat Sumatera Utara maupun Aceh. Menurutnya, justru tindakan ini dapat membuka luka sejarah dan konflik wilayah.
"Toh kita satu NKRI, kenapa harus membuat keputusan yang berpotensi memicu ketegangan di akar rumput?" tanya Rapidin.
Lebih jauh, Rapidin bahkan mencurigai adanya kepentingan ekonomi di balik pemindahan wilayah administratif ini. Ia menyebut kemungkinan adanya tambang nikel yang menjadi alasan tersembunyi.
"Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau itu, agar bisa dimainkan seperti Blok Medan di Maluku dan agar bisa diekspor secara ilegal ke China," tegasnya.
Sebagai warga Sumut, Rapidin secara terbuka menyatakan menolak pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut.
Rapidin juga mengkritik Pemerintah Provinsi Sumut yang menurutnya lebih baik fokus pada pembangunan daerah daripada membuat polemik yang menimbulkan keresahan.
"Lebih baik fokus bangun Sumut dengan APBD yang terbatas daripada memicu konflik administratif yang tidak penting," tutupnya.
Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025, dan menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Tapanuli Tengah.
Pemerintah Aceh menyatakan akan memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan ke Aceh, karena secara historis dan administratif sebelumnya berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk membahas solusi bersama, termasuk kemungkinan pengelolaan bersama atas empat pulau tersebut.*
(dc/j006)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginisiasi kolaborasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Med
NASIONAL
JAKARTA Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody&039s, menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia terkait tata
EKONOMI
JAKARTA Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menjadi perhatian publik setelah mata uang Garuda menye
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat sektor ekonomi hingga tokoh penting Badan Pengelola Investasi (BPI) Dananta
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp16 miliar yang menye
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis nilai tukar rupiah dapat kembali menguat hingga mendekati level Rp15.000 per do
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kepercayaan investor internasional terhadap perekonomian Indonesia masih tet
EKONOMI
JAKARTA CEO BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengungkap alasan penunjukan warga negara Au
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus gratif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan otoritas
NASIONAL