SOLO -Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan, mengajukan tiga eksepsi dalam sidang dugaan pemalsuan ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (19/6).
Inti eksepsi tersebut mempertanyakan kewenangan PN Solo mengadili perkara ini, karena objek dan subjek yang digugat lebih tepat diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Irpan menyatakan bahwa gugatan dari Muhammad Taufiq tak hanya menargetkan Jokowi, tapi juga tersangkut KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM—semuanya merupakan pejabat tata usaha negara.
KPU dan instansi pendidikan tersebut berstatus pejabat tata usaha negara, sehingga sengketa semestinya bersifat administrasi dan diselesaikan di PTUN .
Penggugat juga belum optimal menunjukkan legal standing karena Taufiq bukan peserta pemilu, sehingga dianggap tak layak menggugat.
Karena itu, Irpan menilai PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini
Sehari sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan jika ijazah Jokowi dipaksa dibuka ke publik maka bisa memicu kekacauan sosial. Namun pengamat Rocky Gerung menanggapi sinis pernyataan itu, menyebutnya indikasi kepanikan.
"Kalau ijazah itu dipertontonkan akan ada chaos… Kelihatannya pihak Jokowi makin panik," ujar Rocky dalam tayangan YouTube.
Rocky menekankan publik hanya menginginkan kejujuran, bukan bukti legal formal. Dia menyebut:
"Yang ingin diketahui publik adalah kejujuran Jokowi, bukan ijazahnya tuh".
Sejak tahun 2022, isu keaslian ijazah Jokowi dari SMA Negeri 6 Solo dan S1 Kehutanan UGM diterpa keraguan. Pemerintah dan UGM telah menegaskan ijazah aslinya sah . Namun gugatan hukum tetap bergulir, melibatkan enam laporan polisi hingga penyelidikan dari Polda Metro Jaya