BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...

Justin Nova - Senin, 23 Juni 2025 15:40 WIB
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula (foto: bbc)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025), Wiryawan menjelaskan bahwa jika benar Presiden kala itu memberikan arahan langsung kepada jajaran menteri untuk mengatasi lonjakan harga pangan, maka perlu kejelasan mengenai bentuk dan bukti perintah tersebut.

"Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, maka sebaiknya ada bukti. Jika tidak ada bukti tertulis, sebaiknya Presiden dihadirkan untuk memberi keterangan langsung. Itu akan lebih objektif dan jelas pertanggungjawabannya," ujar Wiryawan.

Baca Juga:

Pandangan ini turut disoroti langsung oleh Tom Lembong usai persidangan. Ia menyebut kesaksian ahli sangat menarik, namun menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanggilan Jokowi kepada majelis hakim.

"Saya hanya menganggap itu keterangan saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata Tom.

Baca Juga:

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa dalam fakta persidangan memang disebut adanya arahan langsung dari Presiden saat itu kepada lembaga terkait, termasuk INKOPPOL, untuk membantu pemenuhan stok gula demi stabilisasi harga.

"Fakta persidangan menyebut ada perintah dari Presiden kepada lembaga terkait, termasuk kepada klien kami, Tom Lembong, untuk mengambil langkah-langkah cepat dalam memenuhi kebutuhan gula masyarakat. Ini harus dikaji lebih dalam apakah perlu permohonan resmi agar Presiden hadir sebagai saksi," jelas Zaid.

Ahli hukum Wiryawan menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, tanggung jawab utama terhadap kebijakan dan perintah ada di tangan Presiden sebagai pemimpin pemerintahan.

"Seorang Menteri yang hanya menjalankan perintah Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban penuh. Dalam hukum administrasi, tanggung jawab utama adalah pada pemberi perintah, bukan pelaksana teknis. Maka, untuk kejelasan hukum, Presiden sebaiknya dihadirkan," tegasnya.

Kasus ini mencuat karena Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula tanpa melalui prosedur rapat koordinasi lintas lembaga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Ia didakwa melanggar UU Tipikor dan KUHP.

Sidang pun terus berlanjut dengan banyak pihak mempertanyakan urgensi menghadirkan Jokowi untuk memperjelas kronologi dan dasar kebijakan impor yang dijalankan Tom kala masih menjabat Menteri Perdagangan.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa 29 Saksi Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut, Termasuk Eks Bupati Madina
Tom Lembong Pilih Bungkam Soal Beda Nasib dengan Terdakwa Kasus Gula Lain
Hadiri Audiensi di Komisi Yudisial Pagi Ini, Tom Lembong: Momentum Abolisi Sayang Jika Tidak Dimanfaatkan
Tom Lembong Ungkap Reaksi Pertama Saat Mendengar Kabar Abolisi dari Presiden Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Anies Baswedan Sambut Bebasnya Tom Lembong: “Terima Kasih Sudah Kuat dan Tangguh”
Menkum: Amnesti dan Abolisi Diberikan Demi Kepentingan Bangsa, Bukan Urusan Personal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru