BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...

Justin Nova - Senin, 23 Juni 2025 15:40 WIB
58 view
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula (foto: bbc)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025), Wiryawan menjelaskan bahwa jika benar Presiden kala itu memberikan arahan langsung kepada jajaran menteri untuk mengatasi lonjakan harga pangan, maka perlu kejelasan mengenai bentuk dan bukti perintah tersebut.

"Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, maka sebaiknya ada bukti. Jika tidak ada bukti tertulis, sebaiknya Presiden dihadirkan untuk memberi keterangan langsung. Itu akan lebih objektif dan jelas pertanggungjawabannya," ujar Wiryawan.

Baca Juga:

Pandangan ini turut disoroti langsung oleh Tom Lembong usai persidangan. Ia menyebut kesaksian ahli sangat menarik, namun menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanggilan Jokowi kepada majelis hakim.

"Saya hanya menganggap itu keterangan saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata Tom.

Baca Juga:

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa dalam fakta persidangan memang disebut adanya arahan langsung dari Presiden saat itu kepada lembaga terkait, termasuk INKOPPOL, untuk membantu pemenuhan stok gula demi stabilisasi harga.

"Fakta persidangan menyebut ada perintah dari Presiden kepada lembaga terkait, termasuk kepada klien kami, Tom Lembong, untuk mengambil langkah-langkah cepat dalam memenuhi kebutuhan gula masyarakat. Ini harus dikaji lebih dalam apakah perlu permohonan resmi agar Presiden hadir sebagai saksi," jelas Zaid.

Ahli hukum Wiryawan menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, tanggung jawab utama terhadap kebijakan dan perintah ada di tangan Presiden sebagai pemimpin pemerintahan.

"Seorang Menteri yang hanya menjalankan perintah Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban penuh. Dalam hukum administrasi, tanggung jawab utama adalah pada pemberi perintah, bukan pelaksana teknis. Maka, untuk kejelasan hukum, Presiden sebaiknya dihadirkan," tegasnya.

Kasus ini mencuat karena Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula tanpa melalui prosedur rapat koordinasi lintas lembaga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Ia didakwa melanggar UU Tipikor dan KUHP.

Sidang pun terus berlanjut dengan banyak pihak mempertanyakan urgensi menghadirkan Jokowi untuk memperjelas kronologi dan dasar kebijakan impor yang dijalankan Tom kala masih menjabat Menteri Perdagangan.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Tom Lembong Pertanyakan Tuduhan Kontradiktif dalam Kasus Impor Gula
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Bareskrim Polri Periksa 39 Saksi, 13 Lokasi, dan 51 Dokumen Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
komentar
beritaTerbaru