
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA -Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025), Wiryawan menjelaskan bahwa jika benar Presiden kala itu memberikan arahan langsung kepada jajaran menteri untuk mengatasi lonjakan harga pangan, maka perlu kejelasan mengenai bentuk dan bukti perintah tersebut.
"Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, maka sebaiknya ada bukti. Jika tidak ada bukti tertulis, sebaiknya Presiden dihadirkan untuk memberi keterangan langsung. Itu akan lebih objektif dan jelas pertanggungjawabannya," ujar Wiryawan.
Baca Juga:
Pandangan ini turut disoroti langsung oleh Tom Lembong usai persidangan. Ia menyebut kesaksian ahli sangat menarik, namun menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanggilan Jokowi kepada majelis hakim.
"Saya hanya menganggap itu keterangan saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata Tom.
Baca Juga:
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa dalam fakta persidangan memang disebut adanya arahan langsung dari Presiden saat itu kepada lembaga terkait, termasuk INKOPPOL, untuk membantu pemenuhan stok gula demi stabilisasi harga.
"Fakta persidangan menyebut ada perintah dari Presiden kepada lembaga terkait, termasuk kepada klien kami, Tom Lembong, untuk mengambil langkah-langkah cepat dalam memenuhi kebutuhan gula masyarakat. Ini harus dikaji lebih dalam apakah perlu permohonan resmi agar Presiden hadir sebagai saksi," jelas Zaid.
Ahli hukum Wiryawan menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, tanggung jawab utama terhadap kebijakan dan perintah ada di tangan Presiden sebagai pemimpin pemerintahan.
"Seorang Menteri yang hanya menjalankan perintah Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban penuh. Dalam hukum administrasi, tanggung jawab utama adalah pada pemberi perintah, bukan pelaksana teknis. Maka, untuk kejelasan hukum, Presiden sebaiknya dihadirkan," tegasnya.
Kasus ini mencuat karena Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula tanpa melalui prosedur rapat koordinasi lintas lembaga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Ia didakwa melanggar UU Tipikor dan KUHP.
Sidang pun terus berlanjut dengan banyak pihak mempertanyakan urgensi menghadirkan Jokowi untuk memperjelas kronologi dan dasar kebijakan impor yang dijalankan Tom kala masih menjabat Menteri Perdagangan.*
(d/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional