Sumatera Pascabencana, Korban Akan Tinggal di Huntara Sebelum Huntap
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
YOGYAKARTA -Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025), Wiryawan menjelaskan bahwa jika benar Presiden kala itu memberikan arahan langsung kepada jajaran menteri untuk mengatasi lonjakan harga pangan, maka perlu kejelasan mengenai bentuk dan bukti perintah tersebut.
"Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, maka sebaiknya ada bukti. Jika tidak ada bukti tertulis, sebaiknya Presiden dihadirkan untuk memberi keterangan langsung. Itu akan lebih objektif dan jelas pertanggungjawabannya," ujar Wiryawan.
Pandangan ini turut disoroti langsung oleh Tom Lembong usai persidangan. Ia menyebut kesaksian ahli sangat menarik, namun menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanggilan Jokowi kepada majelis hakim.
"Saya hanya menganggap itu keterangan saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata Tom.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa dalam fakta persidangan memang disebut adanya arahan langsung dari Presiden saat itu kepada lembaga terkait, termasuk INKOPPOL, untuk membantu pemenuhan stok gula demi stabilisasi harga.
"Fakta persidangan menyebut ada perintah dari Presiden kepada lembaga terkait, termasuk kepada klien kami, Tom Lembong, untuk mengambil langkah-langkah cepat dalam memenuhi kebutuhan gula masyarakat. Ini harus dikaji lebih dalam apakah perlu permohonan resmi agar Presiden hadir sebagai saksi," jelas Zaid.
Ahli hukum Wiryawan menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, tanggung jawab utama terhadap kebijakan dan perintah ada di tangan Presiden sebagai pemimpin pemerintahan.
"Seorang Menteri yang hanya menjalankan perintah Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban penuh. Dalam hukum administrasi, tanggung jawab utama adalah pada pemberi perintah, bukan pelaksana teknis. Maka, untuk kejelasan hukum, Presiden sebaiknya dihadirkan," tegasnya.
Kasus ini mencuat karena Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula tanpa melalui prosedur rapat koordinasi lintas lembaga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Ia didakwa melanggar UU Tipikor dan KUHP.
Sidang pun terus berlanjut dengan banyak pihak mempertanyakan urgensi menghadirkan Jokowi untuk memperjelas kronologi dan dasar kebijakan impor yang dijalankan Tom kala masih menjabat Menteri Perdagangan.*
(d/j006)
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyiapkan tiga helikopter untuk mendukung tanggap darurat bencana di Sumatera Utara, Ace
NASIONAL
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap para pejabat, terutama saa
POLITIK
JAKARTA Vokalis Maliq & D&039Essentials, Angga Puradiredja, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas bencana banjir bandang dan longso
NASIONAL
LUMAJANG Sebanyak 46 siswa dari Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, Candipuro, Kabupaten Lumajang, terancam tidak dapat mengikuti Ujian
PERISTIWA