Perselisihan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Wagub Aceh Dek Fadh Turun Tangan
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan terkait pembagian wewenang
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal demi menjaga kualitas demokrasi dan mencegah pragmatisme politik di tubuh partai politik (parpol).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang terlalu berdekatan justru melemahkan pelembagaan parpol dan membuka celah bagi praktik politik transaksional.
"Parpol dalam waktu singkat harus menyiapkan ribuan kader untuk bersaing di semua jenjang pemilihan. Akibatnya, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding mempertahankan idealisme dan ideologi," ujar Arief.
Selain masalah kaderisasi, MK juga menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai terlalu berat jika pemilu nasional dan daerah dilaksanakan hampir bersamaan.
Hal ini berdampak pada penurunan kualitas pemilu dan ketidakefisienan masa kerja penyelenggara pemilu.
"Tumpukan beban kerja menyebabkan tahapan pemilu hanya berlangsung efektif selama dua tahun, padahal masa jabatan penyelenggara adalah lima tahun," tambahnya.
MK memutuskan bahwa pemilu daerah harus dilakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.*
(km/a008)
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan terkait pembagian wewenang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Mereka menilai, keputusan ter
PERISTIWA
MEDAN Heliyanto, pejabat pengadaan barang dan jasa (PPK) pada Satker BBPJN Sumut, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
INDRAMAYU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Sebuah video yang menunjukkan seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, sedang berjoget saat melakukan
PERISTIWA
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahma
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Rasa kecewa masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya di Kecamatan Talawi, kian memuncak akibat lambannya penanganan sampah ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke7, Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, pi
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Anjas Asmara resmi dilantik sebagai Camat Sabak Timur oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, menggantikan
PEMERINTAHAN