BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

NasDem Desak DPR Minta Penjelasan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

- Senin, 30 Juni 2025 23:07 WIB
NasDem Desak DPR Minta Penjelasan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Pengurus DPP NasDem saat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK soal Pemilu di NasDem Tower pada Senin (30/6/2025). (foto: kmprn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Partai NasDem mendesak DPR RI untuk segera meminta penjelasan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan kontroversial yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

NasDem menilai putusan tersebut berpotensi menciptakan krisis konstitusional dan melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyampaikan pernyataan keras ini dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta.

"Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya," ujar Lestari, Senin (30/6).

Menurutnya, perubahan sistem Pemilu tidak boleh hanya berdasar pada tafsir konstitusional MK sendiri. Ia menekankan bahwa rujukan semestinya adalah putusan MK sebelumnya yang justru memerintahkan Pemilu serentak (Pileg dan Pilpres), bukan pemisahan antara Pemilu nasional dan lokal.

"Krisis konstitusional ini harus segera dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konstitusi memerintahkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tegasnya.

Lebih lanjut, Lestari bahkan menyebut bahwa putusan MK ini merupakan bentuk pencurian kedaulatan rakyat.

Latar Belakang: Putusan MK Soal Pemilu

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Dalam putusannya, MK membagi Pemilu dalam dua klaster:

Pemilu nasional: Pileg DPR, DPD, dan Pilpres

Pemilu lokal: Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan Pilkada

Pemilu lokal dijadwalkan dilaksanakan paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru