INALUM Dorong Kepedulian Lingkungan Lewat Kompetisi Jurnalistik IN-Journal 2026
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menyampaikan bahwa Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegas Jaksa Wawan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto telah memenuhi unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai obstruction of justice dan suap.
Selain pidana badan, jaksa menuntut Hasto membayar denda Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Meski begitu, terdapat tiga hal yang meringankan tuntutan, yaitu:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Memiliki tanggungan keluarga
Belum pernah dihukum
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun Masiku, untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sebagai tokoh politik sentral di partai penguasa, kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron sejak 2020. Tuntutan ini sekaligus menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap elite politik yang terseret dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan.
Putusan terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan dibacakan dalam beberapa pekan ke depan.*
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
MEDAN Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, akhirnya ikut terseret dalam sidang lanjutan perkara dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Batu Bara menuai keluhan. Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, hasil seleksi ya
PENDIDIKAN
TOBA Danau Toba bukan sekadar danau terbesar di Indonesia. Danau yang terbentuk dari letusan supervulkanik sekitar 74.000 tahun lalu ini m
PARIWISATA
TAPUT Dua mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial REN dan NN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Perkump
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPR
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidi
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya akan segera bergabung dengan Parta
POLITIK
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tyassuma Tifauzia atau dokt
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG Gelombang dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka di Kota Malang, Jawa Timur. Ribuan massa yang terdiri da
PERISTIWA