Program Tiga Juta Rumah Dikebut, Bobby Nasution Minta Dukungan OJK Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut untuk mempercepat pelaksa
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai usulan perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden yang dikemukakan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, patut dipertimbangkan dalam upaya perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam usulan tersebut, Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara Wakil Presiden ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan oleh Presiden terpilih.
Bamsoet menyampaikan dukungan tersebut saat menghadiri peluncuran buku "Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945" di Kantor Harian Kompas, Jakarta, Jumat (4/7).
"Pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita," ujar Bamsoet.
Ia menyoroti tekanan kompromi politik saat pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap mendistorsi arah kepemimpinan nasional.
Bamsoet menjelaskan bahwa jika skema ini diterapkan, maka Presiden tidak perlu langsung mengusung pasangan Wapres saat kontestasi Pilpres.
Setelah terpilih, Presiden cukup mengajukan nama-nama Wapres kepada MPR untuk kemudian dipilih dan ditetapkan.
"Langkah ini bisa mengembalikan posisi strategis MPR, yang selama ini relatif terpinggirkan pasca amandemen. Keterlibatan MPR juga akan memperkuat legitimasi politik Wapres dan menghindarkan politik transaksional yang kerap terjadi dalam proses koalisi dini," tegas Bamsoet.
Usulan ini juga relevan dengan kondisi politik pasca dihapuskannya presidential threshold 20 persen.
Menurut Bamsoet, ke depan sangat mungkin muncul lebih dari tiga capres tanpa harus membentuk koalisi besar sebelum pemilu.
Lebih lanjut, model ini diyakini akan mendorong pembentukan kabinet yang lebih efektif karena koalisi partai cukup dibangun pasca pemilu dalam konteks pemerintahan, bukan dalam proses pencalonan.
"Perubahan ini tentu perlu amandemen UUD 1945, terutama Pasal 6A. Nantinya istilah 'pasangan calon' akan dihapus dan digantikan dengan ketentuan baru yang memungkinkan Presiden mengajukan nama calon Wakil Presiden ke MPR," pungkasnya.
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut untuk mempercepat pelaksa
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya memperkuat efektivitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai ba
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja In
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi peluncuran film Samudera yang seluruh proses produksinya melibatkan talenta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ribuan alat berat dari berbagai instansi dikerahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Ac
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) turut ambil bagian dalam ajang bergengsi Indonesia Critical Minerals Conference (ICMC) 20
EKONOMI
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) A
PEMERINTAHAN
MEDAN Timnas Australia U19 mencatat kemenangan telak 100 atas Filipina pada laga Grup C Piala AFF U19 2026 di Stadion Madya Sumatera
OLAHRAGA
MEDAN Wakil Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Medan bersama warga di kawasan perbatasan MedanDeli Serdang menyampaikan kri
NASIONAL
BINJAI Munculnya dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL