BREAKING NEWS
Jumat, 11 Juli 2025

Bamsoet Dukung Usulan Wapres Dipilih MPR: Bisa Kurangi Politik Transaksional dan Perkuat Stabilitas Pemerintahan

Justin Nova - Sabtu, 05 Juli 2025 09:35 WIB
104 view
Bamsoet Dukung Usulan Wapres Dipilih MPR: Bisa Kurangi Politik Transaksional dan Perkuat Stabilitas Pemerintahan
Waketum Partai Golkar sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menghadiri peluncuran buku "Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945" di Kantor Harian Kompas, Jakarta, Jumat (4/7). (foto: ig bambang.soesatyo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai usulan perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden yang dikemukakan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, patut dipertimbangkan dalam upaya perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam usulan tersebut, Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara Wakil Presiden ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan oleh Presiden terpilih.

Bamsoet menyampaikan dukungan tersebut saat menghadiri peluncuran buku "Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945" di Kantor Harian Kompas, Jakarta, Jumat (4/7).

"Pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita," ujar Bamsoet.

Ia menyoroti tekanan kompromi politik saat pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap mendistorsi arah kepemimpinan nasional.

Bamsoet menjelaskan bahwa jika skema ini diterapkan, maka Presiden tidak perlu langsung mengusung pasangan Wapres saat kontestasi Pilpres.

Setelah terpilih, Presiden cukup mengajukan nama-nama Wapres kepada MPR untuk kemudian dipilih dan ditetapkan.

"Langkah ini bisa mengembalikan posisi strategis MPR, yang selama ini relatif terpinggirkan pasca amandemen. Keterlibatan MPR juga akan memperkuat legitimasi politik Wapres dan menghindarkan politik transaksional yang kerap terjadi dalam proses koalisi dini," tegas Bamsoet.

Usulan ini juga relevan dengan kondisi politik pasca dihapuskannya presidential threshold 20 persen.

Menurut Bamsoet, ke depan sangat mungkin muncul lebih dari tiga capres tanpa harus membentuk koalisi besar sebelum pemilu.

Lebih lanjut, model ini diyakini akan mendorong pembentukan kabinet yang lebih efektif karena koalisi partai cukup dibangun pasca pemilu dalam konteks pemerintahan, bukan dalam proses pencalonan.

"Perubahan ini tentu perlu amandemen UUD 1945, terutama Pasal 6A. Nantinya istilah 'pasangan calon' akan dihapus dan digantikan dengan ketentuan baru yang memungkinkan Presiden mengajukan nama calon Wakil Presiden ke MPR," pungkasnya.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru