
Tega! Notaris Bogor Dibunuh Sopir yang Sudah Dianggap Keluarga, Begini Kronologinya
BOGOR Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sidah Alatas, seorang notaris asal Kota Bogor, Jawa Bara
Hukum dan KriminalJAKARTA -Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) resmi memberhentikan Bambang Beathor Suryadi dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Pimpinan per 1 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Rukawiani.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran etik yang dimaksud.
"Sehubungan masa kontrak kerja Saudara sebagai Tenaga Ahli Pimpinan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja Saudara tidak dilanjutkan," tulis surat tersebut.
Bambang Beathor Benarkan Pemberhentian
Kabar pemberhentian ini dikonfirmasi langsung oleh Bambang Beathor saat dihubungi media. Ia membenarkan bahwa dirinya telah diberhentikan dari posisi Tenaga Ahli Pimpinan di BP Taskin.
"[Diberhentikan] Ya," ujar Bambang singkat kepada kumparan, Selasa (8/7).
Disebut Terkait Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
Dalam keterangannya, Bambang mengungkapkan bahwa alasan non-teknis turut menjadi latar belakang pemutusan kontraknya. Ia menyebut pemberhentian ini berkaitan dengan pernyataannya tentang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang ia sebut dicetak di Pasar Pramuka.
Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Meski pihak BP Taskin tidak secara resmi menyebutkan hal ini dalam surat pemberhentian, Bambang yakin bahwa pernyataannya soal ijazah menjadi faktor pemicu utama.
Belum Ada Klarifikasi Resmi Terkait Pelanggaran Etik
Hingga saat ini, pihak BP Taskin belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran etik dan penilaian kinerja yang dimaksud dalam surat pemberhentian.
Sementara itu, publik menunggu apakah langkah ini akan memicu respons hukum atau politik dari pihak Bambang Beathor maupun dukungan masyarakat sipil.*
(kp/j006)
BOGOR Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sidah Alatas, seorang notaris asal Kota Bogor, Jawa Bara
Hukum dan KriminalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap seorang notaris sekaligus akad
Hukum dan KriminalJAKARTA Awal bulan di pertengahan tahun 2025 menjadi pengingat pahit bagi warga Jakarta. Hujan deras disertai air kiriman dari wilayah h
PeristiwaTABANAN Suasana haru dan penuh khidmat menyelimuti halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tabanan pada Selasa sore (8/7), saat dilang
NasionalOlehProf. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H.KEKISRUHAN perang saling dukung mendukung menjadi dilematis tanda tanya teka teki berselimut ya
OpiniJAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menepis kabar yang menyebut maraknya praktik prostitusi di kawasan
NasionalJAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan upaya pencarian terhadap tiga jemaah haji asal Indonesia yang dilaporkan hilang di Arab
NasionalJAKARTA Hasil survei Konsumen Bank Indonesia (BI) terbaru menunjukkan meningkatnya pesimisme masyarakat terhadap ketersediaan lapangan ke
NasionalMEDAN Kebiasaan membuang ampas kopi ke saluran wastafel dapur ternyata bisa menimbulkan masalah serius pada sistem pembuangan air di rum
Sains & TeknologiMEDAN Sosiolog dari FISIP UMSU, Shohibul Anshor Siregar, menyoroti ketiadaan prinsip mandat imperatif dalam sistem politik Indonesia seb
Politik