AS Balas Serangan Iran di Selat Hormuz, Gencatan Senjata Terancam Runtuh
WASHINGTON DC Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali memanas setelah kedua negara saling melancarkan serangan militer.
INTERNASIONAL
JAKARTA -Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) resmi memberhentikan Bambang Beathor Suryadi dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Pimpinan per 1 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Rukawiani.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran etik yang dimaksud.
"Sehubungan masa kontrak kerja Saudara sebagai Tenaga Ahli Pimpinan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja Saudara tidak dilanjutkan," tulis surat tersebut.
Bambang Beathor Benarkan Pemberhentian
Kabar pemberhentian ini dikonfirmasi langsung oleh Bambang Beathor saat dihubungi media. Ia membenarkan bahwa dirinya telah diberhentikan dari posisi Tenaga Ahli Pimpinan di BP Taskin.
"[Diberhentikan] Ya," ujar Bambang singkat kepada kumparan, Selasa (8/7).
Disebut Terkait Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
Dalam keterangannya, Bambang mengungkapkan bahwa alasan non-teknis turut menjadi latar belakang pemutusan kontraknya. Ia menyebut pemberhentian ini berkaitan dengan pernyataannya tentang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang ia sebut dicetak di Pasar Pramuka.
Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Meski pihak BP Taskin tidak secara resmi menyebutkan hal ini dalam surat pemberhentian, Bambang yakin bahwa pernyataannya soal ijazah menjadi faktor pemicu utama.
Belum Ada Klarifikasi Resmi Terkait Pelanggaran Etik
Hingga saat ini, pihak BP Taskin belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran etik dan penilaian kinerja yang dimaksud dalam surat pemberhentian.
WASHINGTON DC Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali memanas setelah kedua negara saling melancarkan serangan militer.
INTERNASIONAL
MEDAN Polisi mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan rumah adat di kawasan Monumen Tugu Nasional Sisingamangaraja XII, Jalan Sis
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membantah kliennya merupakan pelaku utama atau aktor int
HUKUM DAN KRIMINAL
CARACAS Korban tewas akibat gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga Jumat (26/6/2026), jumlah korban mening
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Keluarga Novia Rahmadhani Sihotang (25), peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk Koperasi De
PERISTIWA
BANTEN Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Prov
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama sepekan pada periode 2226 Juni 2026 dengan pelemahan signifik
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah kembali menyiapkan langkah efisiensi terhadap anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuangan (Menkeu) P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir 2026
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga nega
HUKUM DAN KRIMINAL