Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
MEDAN – Sosiolog dari FISIP UMSU, Shohibul Anshor Siregar, menyoroti ketiadaan prinsip mandat imperatif dalam sistem politik Indonesia sebagai akar dari terlembaganya dominasi oligarki dan lemahnya posisi rakyat dalam demokrasi perwakilan.
Dalam wawancara di Medan, Siregar menjelaskan bahwa mandat imperatif adalah prinsip dasar yang menempatkan wakil rakyat sebagai pelaksana kehendak konstituen, bukan individu yang bebas bertindak atas nama rakyat.
"Mandat imperatif menegaskan bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Wakil hanya bertugas mewakili kehendak itu, dan jika menyimpang, bisa dicabut mandatnya," ujar Siregar.
Ia menambahkan bahwa mandat imperatif bukanlah gagasan baru.
Dalam sejarah politik, ia muncul secara eksplisit pada masa Revolusi Prancis dan dalam model-model demokrasi partisipatoris.
Namun, dalam sistem demokrasi modern, termasuk di Indonesia, prinsip tersebut tidak diadopsi secara formal, bahkan cenderung ditolak.
"Di Indonesia, mandat imperatif tidak diakui dalam praktik meski tak terbantahkan secara konstitusional. Wakil rakyat tidak pernah terikat pada konstituennya secara langsung, tetapi justru pada partai politik. Padahal menurut konstitusi, partai bukan pemilik kedaulatan rakyat," tegasnya.
Siregar menyebut absennya mandat imperatif telah mengubah wakil rakyat dan partai politik menjadi alat kekuasaan oligarki dan kekuatan tersembunyi lainnya yang bertentangan dengan kepentingan negara dan rakyat.
"Ini menjelaskan mengapa banyak keputusan legislatif tidak mencerminkan aspirasi rakyat, melainkan justru berpihak pada kekuatan ekonomi dan politik besar yang bekerja di balik layar," tambahnya.
Itu juga alasan mengapa kesan kesewenang-wenangan eksekutip kerap menjadi bagian dari semacam bakti suci pelayanan legislatif kepada penguasa, bukan rakyat.
Menurutnya, sistem inilah yang melanggengkan status quo sembari memperparah derajat kebobrokan demokrasi, karena tidak ada mekanisme yang memungkinkan rakyat secara langsung mencabut mandat wakil yang menyimpang.
Akibatnya, fungsi pengawasan rakyat terhadap parlemen menjadi hayali.
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL
JAKARTA Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi inve
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 20222025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap asalusul julukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komnas HAM diminta mengajukan izin resmi ke Pengadilan Militer II08 Jakarta apabila ingin memeriksa empat tersangka dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan jumlah pendaftar rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopde
EKONOMI