BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Polemik Pemakzulan Gibran: Mahfud MD Ragukan Pernyataan Puan Maharani, Anggap DPR Sedang Cari Modus Politik

- Rabu, 09 Juli 2025 19:29 WIB
Polemik Pemakzulan Gibran: Mahfud MD Ragukan Pernyataan Puan Maharani, Anggap DPR Sedang Cari Modus Politik
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik mengenai surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR RI semakin memanas.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi surat tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat pemakzulan yang dimaksud.

Pernyataan Puan itu langsung disanggah oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang mengungkapkan keraguan atas pernyataan Ketua DPR tersebut.

Menurut Mahfud, pernyataan Puan yang mengatakan belum melihat surat itu sulit untuk dipercaya, mengingat surat tersebut telah banyak diberitakan di media massa dan ada siaran pers yang menginformasikan tentang hal itu.

"Menurut saya, ini masih mencari modus politik yang bisa diterima oleh semuanya. Padahal tidak mungkinlah kalau misalnya alasannya belum lihat suratnya, loh itu ada di situ. Kalau ndak lihat suratnya di mejanya, ya baca di koran ada, di TV ada kok," ujar Mahfud dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (9/7/2025).

Mahfud menambahkan, jika surat tersebut belum sampai ke meja Puan, maka dengan mudah surat itu bisa dibaca dari media massa yang sudah memberitakannya.

Dia menilai pernyataan Puan sebagai sebuah alasan saja untuk menunda proses lebih lanjut.

"Memang harus diproses sesuai undang-undang. Kalau surat itu sudah diterima, maka kesekjenan DPR wajib memberi jawaban dan meneruskan surat tersebut ke pimpinan," tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa dalam prosedur tata tertib DPR, setelah surat diterima oleh Sekretariat Jenderal, maka surat tersebut harus diteruskan kepada pimpinan.

Kemudian, pimpinan DPR akan memutuskan apakah surat tersebut layak untuk diproses lebih lanjut atau tidak.

"Sebab, jika surat pemakzulan ini diteruskan, maka akan menimbulkan konsekuensi politik yang besar," lanjutnya.

Mahfud juga menyoroti fakta bahwa meskipun masyarakat sudah ramai membicarakan surat pemakzulan tersebut, namun pimpinan DPR justru mengaku belum menerima surat itu.

Hal ini, menurutnya, menciptakan ketidakpastian yang merugikan citra DPR di mata publik.

Meski demikian, Mahfud mengungkapkan bahwa ia melihat pemakzulan terhadap Gibran tidak akan mudah diwujudkan, mengingat kekuatan politik yang ada.

Menurut Mahfud, Presiden Prabowo Subianto, yang juga merupakan salah satu tokoh kuat di pemerintahan, memiliki dukungan politik yang jauh lebih besar daripada para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan Gibran.

"Dari sudut hukum moral, bagus surat itu. Tapi dari sudut politik, lebih mungkin bagi saya minta maaf kepada yang sangat bersemangat, menurut saya agaknya tidak jadi itu pemakzulan," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Puan Maharani menyatakan bahwa DPR baru saja membuka masa sidang pada Selasa (24/6/2025) setelah masa reses, dan surat pemakzulan tersebut baru diterima pada masa reses, sementara banyak surat yang menumpuk.

Puan menegaskan bahwa begitu surat tersebut diterima, pihaknya akan segera memproses dan membaca surat tersebut sesuai mekanisme yang ada di DPR.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025).

Namun, Puan juga memastikan bahwa setelah surat tersebut diterima, DPR akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya (surat dikirim) dalam masa reses, tapi kan dibukanya baru Selasa lalu masa sidangnya dan surat yang ada masih banyak sekali," ungkapnya.

Surat pemakzulan Gibran itu sendiri dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI pada 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Forum Purnawirawan TNI menilai ada sejumlah pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, termasuk dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Mereka juga menilai bahwa Gibran tidak memiliki kapasitas dan pengalaman untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Indonesia.

Forum juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial "Fufufafa" yang sempat menimbulkan kegaduhan publik, serta laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022 lalu terkait relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru