"UGM, KPU, dan Puslabfor Polri semuanya menyatakan ijazah ini asli. Apakah setiap dokumen negara harus diuji dulu oleh Roy Suryo sebelum dianggap sah?" tegasnya.
Pantauan Kompolnas:
Gelar perkara turut diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Choirul Anam menyatakan telah melihat dokumentasi penyelidikan, alat analisis forensik, dan prosedur yang dijalankan.
"Kami mendapatkan penjelasan yang cukup logis dan bisa diterima. Semua proses dari Bareskrim ditampilkan secara transparan," ujarnya.
Proses penilaian dan pengambilan kesimpulan kini berada di tangan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggal resmi untuk pengumuman hasil akhirnya.*