BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Ridwan Kamil Terancam Dipanggil Paksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Raman Krisna - Kamis, 10 Juli 2025 14:18 WIB
Ridwan Kamil Terancam Dipanggil Paksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (foto: facebook/RIDWAN KAMIL)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan kemungkinan pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, jika dirinya terus mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Ridwan Kamil sebelumnya telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan. Upaya paksa bisa dilakukan pada tahap penyidikan," ujar Johanis Tanak di Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga:

Tanak menjelaskan bahwa upaya paksa baru akan dilakukan jika seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

"Siapa pun saksi yang tidak hadir saat dipanggil, akan dipanggil lagi. Pada pemanggilan ketiga, bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan," jelasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil terkait kasus ini. Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sebuah sepeda motor.

Namun, hingga 10 Juli 2025 atau 122 hari setelah penggeledahan, Ridwan Kamil belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus Korupsi Bank BJB dan Tersangka yang Telah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka:

Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB

Widi Hartoto – PPK dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB

Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress

Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pengadaan iklan tersebut mencapai Rp222 miliar.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Ridwan Kamil, sorotan terhadap ketidakhadiran dirinya dalam pemanggilan KPK terus menjadi perhatian publik.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Respons 11 Tuntutan ICW Soal Antikorupsi: Akan Dipelajari dan Jadi Bahan Evaluasi
Diperiksa 7,5 Jam oleh KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Kasus Kuota Haji
KPK Terima Dua Mobil yang Sempat Hilang dari Rumah Dinas Wamenaker Immanuel Ebenezer
PMKRI Desak Kejari TTU Tuntaskan Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar, Minta Kepala Kejari Dicopot
KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK Lelang Aset Koruptor Senilai Rp166 Triliun, Termasuk Gelang Naga Emas dan Pabrik di Bogor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru