JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan kemungkinan pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, jika dirinya terus mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Ridwan Kamil sebelumnya telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan. Upaya paksa bisa dilakukan pada tahap penyidikan," ujar Johanis Tanak di Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Tanak menjelaskan bahwa upaya paksa baru akan dilakukan jika seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
"Siapa pun saksi yang tidak hadir saat dipanggil, akan dipanggil lagi. Pada pemanggilan ketiga, bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan," jelasnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil terkait kasus ini. Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sebuah sepeda motor.
Namun, hingga 10 Juli 2025 atau 122 hari setelah penggeledahan, Ridwan Kamil belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pengadaan iklan tersebut mencapai Rp222 miliar.
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Ridwan Kamil, sorotan terhadap ketidakhadiran dirinya dalam pemanggilan KPK terus menjadi perhatian publik.*
(at/j006)
Editor
:
Ridwan Kamil Terancam Dipanggil Paksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB