BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Bacakan Pledoi, Hasto Kristiyanto Klaim Kasusnya Sarat Tekanan Politik dan Kriminalisasi

Muhammad Taufik - Kamis, 10 Juli 2025 14:25 WIB
Bacakan Pledoi, Hasto Kristiyanto Klaim Kasusnya Sarat Tekanan Politik dan Kriminalisasi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto,membacakan nota pembelaan (pledoi) (foto: tvri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akhirnya membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Dalam pledoi setebal 108 halaman yang ditulis tangan sendiri, Hasto menegaskan bahwa perkara hukum yang menjeratnya tidak bisa dilepaskan dari konteks tekanan politik dan kriminalisasi terhadap sikap ideologis partainya.

"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa. Ada kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," ucap Hasto di hadapan majelis hakim.

Penolakan Israel Disebut Jadi Titik Awal Tekanan

Dalam pembelaannya, Hasto menyebut tekanan terhadap dirinya dimulai sejak PDIP menolak kehadiran tim nasional Israel dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia, sebuah sikap politik yang diklaim konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

"Sikap ini dilandasi oleh sejarah politik Indonesia sejak Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 di Bandung," ungkapnya.

Menurut Hasto, meskipun sikap itu berdampak terhadap elektabilitas partai, kebenaran tidak bisa ditransaksikan. Ia juga menyebut banyak tokoh jurnalis, aktivis prodemokrasi, dan pengamat politik turut mengalami intimidasi karena bersikap kritis terhadap pemerintahan saat ini.

"Saya mengalami sendiri dampaknya," kata Hasto.

Tak Gentar Hadapi Tekanan

Hasto menyatakan dirinya tetap teguh dalam menghadapi kasus ini karena telah diajarkan oleh partai untuk setia pada perjuangan bangsa.

"Meski harus menghadapi intimidasi, itu tidak menyurutkan perjuangan kami," tandasnya.

Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, atas dugaan keterlibatannya dalam pengurusan PAW Harun Masiku dan tindakan menghalangi proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang 3 Juli lalu.

Putusan terhadap Hasto Kristiyanto masih menunggu sidang lanjutan dari majelis hakim Tipikor.*

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru